Selasa, 05 Juni 2012

PERNYATAAN SIKAP PEMUDA PERSIS KOTA BANDUNG dan Otonom Lainnya terhadap KRISTENISASI

Kami PEMUDA PERSIS Kota Bandung, KUDSI Kota Bandung, dan PC. PEMUDA PERSIS Cimenyan menyatakan sikap tentang keberadaan Kristenisasi yang ada di wilayah Cibanteng dan Cicayur sebagai berikut: MENGINGAT 1. Pasal 29 ayat(2) UUD 1945 dengan jelas mengamanatkan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-maing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” 2. Peraturan bersama menteri agama dan menteri dalam negerinomor 9 tahun 2006/nomor 8 tahun 2006tentang pedoman pelaksanaan tugaskepala daerah/wakil kepala daerahdalam pemeliharaan kerukunan umat beragama,pemberdayaan forum kerukunan umat beragama,dan pendirian rumah ibadah. 3. Mayoritas masyarakat Cicayur beragama Islam. MENIMBANG 1. Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah SWT adalah Islam, firman Allah: إِنَّ الدّينَ عِندَ الله الإسلام Artinya: Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam (Q.S. Ali Imran: 19) 2. Dan Agama lainnya selain dari islam jelas-jelas tidak diakui kebenarannya, Firman Allah: وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الإسلام دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ Artinya: Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (orang kafir).(Q.S. Ali Imran: 85) MENYATAKAN Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari berbagai sumber, maka kami PEMUDA PERSIS Kota Bandung, KUDSI Kota Bandung, dan PC. PEMUDA PERSIS Cimenyan, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa: 1. Mendesak MUSPIKA Cimenyan untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam memberantas pemurtadan (kristenisasi). 2. Mengajak masyarakat setempat untuk menolak secara tegas terhadap indikasi-indikasi yang menjurus kepada pemurtadan (kristenisasi). 3. Mengajak masyarakat setempat untuk menolak secara tegas terhadap indikasi-indikasi yang menjurus kepada kristenisasi. 4. Mendesak Pemerintah daerah untuk menindak tegas oknum-oknum yang terkait dengan kegiatan tersebut, agar tidak timbulnya konflik antar agama. 5. Mendesak kepada MUI Kec. Cimenyan untuk mengawasi jalannya pemberantasan pemurtadan (kristenisasi) di wilayahnya. Bandung, Kamis 17 Mei 2012 Yang membuat Pernyataan Ttd Ttd KUDSI Kota Bandung PC. PEMUDA PERSIS CIMENYAN Ttd PEMUDA PERSIS KOTA BANDUNG Tembusan: 1. Camat Kec. Cimenyan 2. Kapolsek Cimenyan 3. MUI Cimenyan 4. RT/ RW setempat 5. Masyarakat

Tidak ada komentar: