Senin, 21 April 2014

Komitmen pribadi dan konsekwensinya : Antara hukum, Fiqih, Sunnah dan Syari'at Islam



Komitmen Pribadi dan konsekwensinya : Antara Hukum, Fiqih, Sunnah dan Syari’at Islam. 

                 Oleh : Imam Kurnia Aryana

Mahasiswa program pasca sarjana (S2) ilmu-ilmu Hukum
                        NIM :   41038100131025
    Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung.
     Dalam bimbingan : 
     1.      Prof. DR. Dedi Ismatullah, SH., MM
2.      Prof. Emeritus., DR. Lili Rasjidi, SH., MH., LLM., S.sos.

                                         Pendahuluan.
Hukum, Syari’at dan fiqih menjadi bahan kajian  yang menarik dan beredar luas dimasyarakat perbincangannya diakhir perjalanan pemerintahan 2009-2013 disebabkan banyaknya permasalahan yang terkait dengan hukum, Syari’at dan fiqih ini akan tetapi tidak sesuai dengan harapan ( masyarakat) dalam hal ini baik kepada pengharapan akan arah pencerahan sebagai bahan pembelajarannya dan juga penuntasan atas kasus-kasusnya bahkan cenderung memperlihatkan pertambahan kasus yang menutup opini publik dengan assumsi bahwa HUKUM atau SYARI’AT di Indonesia sudah tidak bisa memberikan jaminan kepastian dan keadilan yang dimaksudkan.   
Banyaknya pelanggaran hukum di Indonesia serta persoalan antara keinginan penegakan Syari’at Islam dengan prilaku yang terwujud pada tokoh-tokoh agama Islam dan jauh dari penjelasan Al-Qur’an serta As-Sunah menjadikan rasa kepercayaan kepada keadilan hukum dan kewibawaan Syari’at Islam menjadi menurun. Hal ini dapatlah kita pahami dalam lintasan jaman yaitu jaman dimana korupsi (apalagi korupsi dibidang haji, pengadaan Al-Qur’an misalnya), perzinahan ( perselingkuhan wanita) yang melibatkan tokoh agama terjadi bahkan penegakan hukum itu kok malah menjadi sepele sehingga memunculkan assumsi di publik kalau melakukan korupsi ( pelanggaran hukum) itu menjadi hal yang sepele dan biasa-biasa saja. Dijaman seperti ini terjadi permasalahan diatas, tidak ada kewibawaan hukum atau syari’at lagi yaitu jaman ( waktu) disaat amanah reformasi sudah tidak bisa lagi diharapkan perwujudannya, yaitu pada ujung pemerintahan 2009-2014.
Berbagai keraguan atas upaya penegakan hukum dan syari’at Islam meruyak ke permukaan. Suara-suara tidak sekencang dulu lagi, seperti diawal gelindingnya reformasi. Para pejabat banyak yang berteriak soal anti korupsi dan keharusan supaya hukum menjadi panglima. Dan... tokoh-tokoh agama Islam banyak bicara soal penegakan syari’at Islam. Kini urat suara itu yang menggaungkan hukum sebagai panglima dan penegakan syari’at Islam sebagai icon (garis perjuangan pokok ) utama dialam reformasi tersebut sudah nyaris tak terdengar. Sehingga kesungguhan akan apa yang dinginkan dan diucapkan sudah tak liniar lagi. Kini tak ada lagi kengototan untuk bicara soal penegakan hukum apalagi bicara soal penegakan syari’at Islam ini. Apalagi kasus korupsi sudah semakin banyak dan kelihatan jelas dilakukan oleh para pejabat yang notabene mereka itu beragama Islam.Lalu mereka foya-foya dengan jabatan yang dimilikinya..jelas ini ciri orang yang suka melanggar hukum.
Kalau kita renungkan kembali mengenai persoalan diatas, pertanyaan yang muncul kemudian adalah apa kesalahannya sehingga persoalan ini bisa terjadi dinegri yang mayoritas jumlah penduduknya berkeyakinan Islam sebagai patokan hidupnya ?. Pasti ada yang salah sehingga kondisi ibu pertiwi sampai seperti ini..Atau jangan-jangan ini hanya terjadi pada kalangan elitnya saja bukan kalangan menengah apalagi bawah..? Sebab pada dasarnya kalangan bawah tidaklah banyak neko-neko alias manut saja ( bagaimana yang pemimpinnya saja ).
Atau jangan-jangan mereka yang berteriak mengenai penegakan hukum atau penegakan syari’at itu hanya latah saja...ikut-ikutan tapi mereka tidak tahu apa artinya dan apalagi memahami maknanya atau itu cuman jualan politik aja untuk menarik perhatian tapi soal aplikasinya bukan urusan kita prinsip mereka atau apalah..sukar dicarikan kata-kata untuk melukiskan apa sebenarnya maksud orang-orang ini teriak-teriak soal penegakan hukum dan syari’at Islam?.
Syari’at, Hukum dan fiqih ini semakin menarik saja untuk dipelajari bahkan kemudian sampai kepada kajiannya secara menyeluruh. Beberapa rujukan (bahan perbandingan) memang sangat penting demi untuk menambah serangkaian konsep, pemikiran juga pengetahuan sehingga dapat memperkaya khazanah arti, pemahaman dan pemaknaan akan persoalan yang sedang kita kaji tentunya.
Syari’at Islam.
Point (nilai) yang akan menjadi landasan pembahasan haruslah berangkat dari permasalahan mendasar yang menjadi pertanyaan kita, apakah pertanyaannya itu, pertanyaannya adalah : Apa urgensi (kepentingan)nya melirik komitmen penegakan kewibawaan hukum/Syari’at dalam kehidupan sehari-hari oleh individu sebagai subyek hukum/Syari’at ?.
Nah inilah yang akan coba kita kembangkan dalam berbagai pintu/aspek hukum/Syari’at sehingga ada beberapa faktor yang akan menyentuh substansi atau arah yang dimaksudkan dari jawaban yang kita cari.
Yang pertama adalah dari Dedi Ismatullah dalam buku karyanya mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah petunjuk yang berisi berbagai ketetapan hukum yang mengatur kehidupan manusia, mulai dari aturan berketuhanan dan berkeyakinan yang benar, aturan dan ketentuan cara-cara berbakti kepada Alloh, dan cara-cara bergaul dengan sesama manusia dalam konteks hubungan Muamalah, sampai pada aturan bersikap dan bertingkah laku dengan sesama mahluk Alloh. Semua aturan yang tersurat dan tersirat sudah tersimpul dalam Al-Qur’an. Inilah yang kemudian dinamakan Syari’at Islam. [1]
Aturan-aturan dalam agama Islam sudah jelas dan tidak samar itu diperinci baik dalam tatanan global atau umum maupun dalam tatanan praktis (kegunaan). Semuanya sudah ada dalam Al-Qur’an. Dan menjadi pedoman pokok bagi Syari’at Islam serta upaya-upaya aplikasi atau pengamalannya dalam kehidupan sehari-hari. Al-Qur’an menjelaskan tentang aturan mengenai aspek berketuhanan dan berkeyakinan yang benar dan disebut al-ahkam al-i’tiqadiyyah, Al- Qur’an juga menjelaskan mengenai bagaimana manusia mengabdi dan berbakti kepada Alloh SWT dan bergaul sesama manusia itu dalam konteks Muamalah yang disebut al-ahkam al-‘amaliyyah. Kemudian selanjutnya ada juga penjelasan Al-Qur’an mengenai bagaimana bersikap terhadap semesta alam yang disebut dengan al-ahkam al-akhlaqiyyah. [2]
Penggaris bawahan dengan diangkatnya secuplik pemikiran Dedi Ismatullah ini untuk kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang kita hadapi sekarang yaitu mencari kaitan antara sosialisasi dan bagaimana lepasnya komitmen pribadi lalu konsekwensinya ketika manusia itu tidak lagi menjadikan syari’at atau hukum atau katakanlah Fiqih dalam hal ini, dan tidak segaris antara pernyataan diri dan aplikasinya dilapangan. Padahal semuanya sudah ada tulisannya apakah itu KUHP untuk hukum positif misalnya ataukah Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk Syari’at Islam dan Fiqih itu misalnya.
Yang dimaksudkan dengan sosialisasi adalah yah orang itu cukup menyampaikannya kepada orang lain saja terkait penegakan syari’at Islam tapi kan komitmen dirinya nggak ada padahal itu mengandung konsekwensi dan kita bisa membaca dari kenyataan bagaimana prilaku dia dilapangan. Begitu juga dengan hukum positif yang katanya harus ditegakkan tapi mana kenyataan dilapangan banyak pejabat pemerintahan foya-foya kekuasaan dan pamer kekayaan ditambah korupsi meajalela?
Jadi ya tidak ada penegakan hukum dan juga tidak ada penegakan syari’at Islam yang harusnya dicontohkan dulu oleh para petingginya atau tokohnya lah.
Kemudian didalam majalah Bina Dakwah, Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) pada judul Hakekat Cinta Ka Alloh (hakikat cinta kepada Alloh SWT ), disebutkan dalam Al-Qur’an Surrat Ali-Imran ayat 31 dan 32, pada ayat 31 ; “ Ucapkanlah olehmu (Muhammad), kalau kalian mencintai kepada Alloh SWT bersegeralah untuk mengikutiku tentu Alloh akan mencintai kalian serta Alloh SWT bakal mengampuni kepada dosa-dosa kalian. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun dan Penyayang “. Selanjutnya ayat 32 : “ Bersegeralah taat kepada Alloh SWT dan RasulNya, serta kalau kalian mengaburkan sesuatu Alloh tidak menyenangi kepada orang-orang kafir “ (Q.S Ali Imran a. 32).[3]
Pada ayat ini kita bisa mempelajari tentang bagaimana Alloh SWT mencintai orang-orang yang taat kepada Syari’at Islam. Lihat kalimat “ Bersegeralah untuk mengikuti tentu Alloh SWT mencintai kalian..” pada ayat 31 Q.S. Ali Imran, Alloh SWT menyenangi orang-orang yang patuh dalam arti melaksanakan dan mengamalkan Syari’at Islam dalam hidup dan kehidupan sehari-hari.
Kemudian pada ayat 32, coba perhatikan kalimat yang berbunyi “..kalau kalian mengaburkan sesuatu Alloh tidak menyenangi kepada orang-orang kafir “...artinya dari soal ini Umat Islam jangan mencoba-coba untuk mengaburkan Syari’at Islam karena tentunya Alloh SWT akan menyamainya dengan orang-orang yang kafir. Dan Alloh SWT tidak menyukai kepada orang-orang yang kafir.
Pada rubrik Syarah hadits, dengan judul : Al-Ghuraba, Tabloid Suara Islam Edisi 169, tahun 2013 M, disebutkan pada paragraf- paragraf akhir bahwa orang yang berpegang teguh dengan agama Islam dalam keterasingannya ini tidaklah mendapatkan kejelekan sedikitpun, sebanyak apapun orang yang mencela dan menyelisihi mereka. Hadits dari Tsauban radhiallahu anhu-dan ini adalah hadits mutawatir-dia berkata : Rasulullahu shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda : ‘ Senantiasa ada sekelompok umatku yang dimenangkan atas kebenaran, tidak akan membahayakannya orang yang akan memusuhinya hingga hari kiamat sedangkan mereka tetap seperti itu ‘( HR. Muslim ).[4]
Memilih tidak ingkar atas keberadaan syariat Islam : konsekwensi individu.
Manusia yang memiliki komitmen pada penegakan Syariat dan Fiqih akan menjadi kekasih Alloh SWT. Suatu Zat yang memiliki kekuatan dan tak tertandingi. Zat ini pula yang telah menciptakan seluruh mahluk berikut alam semesta beserta isinya. Dan juga telah menciptakan aturan-aturannya. Ketaatan kepada aturan yang dibuat oleh Alloh SWT diwajibkan untuk ditaati dan diamalkan dalam segenap sendi kehidupan manusia. Karena manusia itu pada hakekatnya adalah ciptaan Alloh SWT.
Berbicara mengenai konsekwensi yang berkenaan dengan Syari’at dan Fiqih maka arah pembahasannya akan kita klasifikasikan kepada dua faktor. Yang pertama adalah faktor konsekwensi atas kepatuhan kepada syari’at dan fiqih dan yang kedua adalah konsekwensi atas ketidak patuhan kepada syari’at dan fiqih itu. Kedua faktor ini akan menjadi ukuran catatan prestasi atas perlakuan mahluk (manusia) itu kepada perintah dari sang Khalik, Alloh SWT, yang telah memproduksi syariat bagi mahluk selama kehidupannya.
Didalam Al-Qur’an al-karim pada surat Al-Ahzab ; ayat 36, disebutkan : “ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain ) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rasul-Nya, maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.
Selanjutnya bagaimanakah dalam peta pemahaman atas penterjemahan dalil diatas dilatarbelakangi oleh masalah agar tidak terjadi kesalahan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari yang dilandasi atas interpretasi ayat diatas oleh akal manusia ?. Maka Dedi Ismatullah dalam karya bukunya Sejarah Sosial Hukum Islam menguraikan : Akan tetapi, yang pasti, setiap kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat selalu ada penyelesaiannya dalam hukum Islam.[5]
Maka berangkat dari apa yang disampaikan oleh hal-hal diatas, kita Umat Islam tidak akan memilih faktor yang kedua yaitu faktor dimana kita akan menerima konsekwensi atas keingkaran (penolakan) atas keberadaan dan adanya syari’at Islam.
Sunnah sumber hukum selain Al-Qur’an.
Sudah disinggung diatas bahwa sumber rujukan dalam syari’at Islam dan Fiqih itu adalah Al-Qur’an. Lalu bagaimanakah dengan adanya As-sunnah ini ?.
Berdasarkan penjelasan dari A. Cholil Ridwan mengenai keberadaan As-Sunnah diuraikan, bahwa Ulama Fiqih mendefinisikan Sunnah dengan suatu hal mendapatkan pahala apabila dikerjakan namun tidak sampai mendapatkan dosa bila ditinggalkan. Sementara menurut Ulama ahli hadis, Sunnah adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW, baik perkataan (qaul), perbuatan (af’al), ketetapan (taqrir), maupun hal-hal yang lainnya.[6]
Sunnah adalah wahyu dari Alloh SWT yang harus diikuti sebagaimana Al-Qur’an tanpa bisa ditawar-tawar lagi. Alloh SWT berfirman : ‘dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. An-Najm (53) : 3-4).[7]
Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang mengandung perintah supaya mengikuti Sunnah serta mengikuti jejak Rasullulloh SAW dan menjadikannya sebagai standard dalam menentukan berbagai hukum. Ayat-ayat tersebut bersifat qath’iy (pasti) sehingga tidak dapat disalah tafsirkan.[8]
Alloh SWT berfirman : ‘...Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” ( QS. Al-Hasyr (59) : 7). “ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Alloh...” (QS. Al-Baqarah (2) : 80).[9]
“ Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka  sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ (4) : 65).[10]
Seluruh ayat-ayat dalam Al-Qur’an tersebut bersifat pasti ketentuan hukumnya. Karena itu jelaslah, bahwa penolakan terhadap Sunnah sebagai sumber hukum syara’ adalah benar-benar kafir.  Sikap yang demikian sama dengan orang yang menerima sebagian hukum dalam Al-Qur’an  dan pada saat yang sama menolak sebagian hukum yang lain.[11]
Realitasnya kita sering melihat dalam kehidupan sehari-hari bahwa tidak saja jaman dahulu orang Muslim ingkar kepada Al-Qur’an, Sunnah, Fiqih dan hukum Islam akan tetapi dijaman sekarang juga ada yang menjadi ingkar walaupun tidak semua. Kita masih bisa melihat bagaimana orang Islam dijaman sekarang berani melakukan tindakan foya-foya jabatan dan kekuasaan, korupsi dan bahkan perzinahan yang kesemuanya itu diharamkan oleh agama Islam ?.
Dan bukankah setiap pengingkaran terhadap setiap aspek Syari’at itu berarti kafir ?!!, sebagaimana yang telah digarisbawahi pada uraian diatas ?!.
Maka haruslah kita pahami dan kemudian untuk direnungkan mungkin pembangunan sarana atau fasilitas peribadatan umat Islam memang bertambah banyak tapi hal itu tidak diikuti oleh pertambahan umat Islam yang takut kepada Alloh SWT lalu melaksanakan seluruh aspek syari’at ini dengan sebenar-benarnya ?!!.
Memiliki komitmen pertaubatan kedalam agama Islam yang benar-benar tinggi, sehingga apapun akan dikorbankan untuk kemuliaan agama Islam ?!!.
Nah inilah yang kita saksikan pada jaman sekarang ini dimana disatu sisi keinginan untuk memperbanyak sarana atau fasilitas ibadah agama Islam semakin banyak akan tetapi disatu sisi lainnya dan pada saat yang bersamaan justru pengingkaran terhadap aspek syari’at itu dilaksanakan. Disatu sisi sarana ibadah meningkat dan pada saat itu pula kekafiran semakin bertambah kemudian kemaksiatan dimana-mana.
Tertib hukum, fiqih, sunnah dan syari’at dalam segenap sendi kehidupan terutama yang berimplikasi (berakibat) pada aspek komitmen pribadi yang tentunya diterjemahkan oleh yang bersangkutan (individu/subyek syari’at ) masih menjadi tanda tanya besar ?..Benarkah mereka memiliki komitmen pribadi untuk melaksanakan tertib syari’at dalam kehidupan sehari-harinya pada segenap aspek kehidupannya ?.
Nah dari sinipun akan muncul permasalahan berikutnya yaitu bagaimanakah pandangan agama Islam terhadap prilaku orang-orang yang menyampaikan syari’at kehadapan publik (masyarakat) akan tetapi komitmen yang bersangkutan (pribadi) tidak ada kepada menjalankan tertib syari’at dan segala komitmen konsekwensinya didalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai kepatuhan pada syari’’at Islam ?.
Rasulullah SAW bersabda : “ Alloh tidak menerima iman tanpa amal perbuatan dan tidak menerima amal perbuatan tanpa iman (Hadis riwayat Ath-Thabrani).[12] Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, : Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaklah dia mengambil tempatnya di neraka .”[13]
Sehubungan dengan diangkatnya kedua cuplikan hadis Rasulullah SAW maka kita akan menarik pelajaran penting dari faktor bagaimana kita ingin agar syari’at dapat menjadi landasan hidup dengan segala konsekwensinya yang akan didatangkan kepada kita dari pembuat syari’at Islam, yaitu Alloh SWT.
Karena kepatuhan yaitu dalam arti umat Islam telah memilih syari’atnya untuk dijadikan pemimpin dalam kehidupannya ya berarti umat Islam akan menerima segala hasilnya dari Yang membuat syari’at (Alloh SWT) setelah disana ada proses dimana ada pemahaman tentang uji komitmen berikut konsekwensi atas kepatuhan menjalankan syari’at dari Alloh SWT, atau apa yang disebut dengan tarbiyyatul Muslimin ( Pendidikan dari Alloh SWT kepada pemeluk agama Islam).
Pentingnya point (pokok jawaban permasalahan) ini disampaikan karena harus menjadi pokok pembelajaran bagi kita semua dengan adanya keinginan penegakan syari’at Islam. Dan harus ditegaskan kembali kepada umat Islam bahwa diberlakukannya syari’at ini adalah membawa berkah bagi pelaksananya dan seluruh alam semesta. Adanya syari’at Islam tidak membawa ketakutan karena yang takut terutama bagi yang melanggar syari’at, bagi yang tidak melanggar ya tidak usah harus takut. Laksanakan perintah ajaran Islam maka dengan sendirinya seorang Muslim itu pada hakekatnya telah melaksanakan syari’at Islam dan itu akan membawa berkah dalam kehidupannya.
Menjaga Marhamah (kewibawaan) Syari’at, prilaku (ahlak) dan beribadah adalah parameter takut kepada Alloh SWT : Fondasi penegakan Syari’at Islam.
Disamping keharusan patuh kepada keberadaan hukum, syari’at, sunnah dan fiqih maka aspek lainnya yang harus dipahami oleh umat Islam adalah bagaimana umat Islam itu dapat menjaga Marhamah (kewibawaan) hukum, syari’at, sunnah dan fiqih dalam segenap sendi kehidupannya. Kenapa?, karena ini menyangkut juga harga diri umat Islam.
Menjaga Marhamah (kewibawaan) hukum,syari’at, fiqih dan sunnah juga menunjukkan penghargaan terhadap adanya kekuasaan Alloh SWT. Zat yang memiliki kuasa untuk menegakkan keteraturan atas berlangsungnya hukum, syariat, fiqih dan sunnah tersebut dijagat alam semesta ini.
Orang yang bisa menghargai kepada kekuasaan Alloh SWT ya dengan sendirinya sebetulnya sudah ada ketaatan dalam dirinya untuk patuh kepada adanya hukum, syari’at, fiqih dan sunnah ini.
Menegakkan Syari’at Islam dimuka bumi ya harus berangkat dari ketaatan kepada pembuat Syari’at yaitu Alloh SWT. Orang yang disebut sebagai penegak syari’at adalah orang yang takut kepada Alloh SWT. Dan karena ketakutannya kepada Alloh SWT itulah maka dia menjaga Marhamah (kewibawaan) syari’at lalu kemudian menjalankan pasal-pasal atau ayatnya (ibadah) dan yang terakhir maka dia juga akan menjaga segala tingkah lakunya (ahlak) dari kemungkinan datangnya murka Alloh SWT.












[1] Dedi Ismatullah, Kata Pengantar; dalam buku Sejarah Sosial Hukum Islam.
[2] Ibid.
[3] Bina Dakwah No 386 Mei 2012 M/Djumadil Tsani 1433 H, hal 34 ; Hakekat Cinta ka Alloh.
[4] Tabloid Suara Islam, Edisi 169 tanggal 18 Muharram – 10 Shaffar 1435 H, Rubrik Syarah Hadits, judul Al-Ghuraba; hal 9.a



[5] Ibid, Sejarah Sosial Hukum Islam, hal 7.
[6] Ibid, Rubrik Konsultasi Ulama, hal 18, oleh KH. Cholil Ridwan, LC. Suara Islam.
[7] Op.cit. Rubrik konsultasi Ulama.
[8] Loc. Op. Cit.
[9] Loc.op.cit.
[10] Op.cit.
[11] Op.cit.
[12] Kumpulan Hadis Nabi, ichsancintaislam, blogspot.com
[13] Koleksi Hadis Nabi dan Penggerak Muslim blogspot.com

Tugas Kelompok Hukum Organisasi Perusahaan (HOP)



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
BUMN merupakan salah satu aset negara Republik Indonesia yang memiliki peran sangat strategis dalam  rangka ikut menyukseskan  pelaksanaan program pembangunan  nasional. Tujuan  utama dari adanya program  pembangunan nasional di negri ini adalah  mewujudkan tatanan  kemakmuran yang berkeadilan dan juga adil dalam berkemakmuran, sesuai dengan  isi pasal 33 UUD 1945. Sudah menjadi tugas negara untuk menciptakan pemerataan pun kesejahteraan dalam berbagai bidang kehidupan, seperti bidang hukum, politik, budaya serta pendidikan atau juga bidang ekonomi dimana peran BUMN tentunya begitu sangat strategis bagi keberadaan bangsa Indonesia.
Oleh karena perannya yang sangat strategis itulah maka keberadaan BUMN dinegri ini begitu sering dibicarakan orang terutama dikalangan akademisi, pemerhati perkembangan kehidupan budaya dan sosial, praktisi atau kalangan pengusaha dan apalagi kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembicaraan itu seringkali kita lihat dalam bentuk seminar publik, simposium, Lokakarya ataupun dalam bentuk diskusi kecil apakah itu dalam acara ditelevisi ataupun di arena lesehan ( seperti kumpulan mahasiswa di Jogjakarta ) bahkan perdebatan sengit dikalangan anggota DPR RI didalam rapat-rapat komisi ataupun rapat Pleno ataupun sidang paripurna dewan sering berlangsung. Dimana perdebatan tersebut juga melibatkan Kementrian yang bersangkutan seperti Mentri Perekonomian, Mentri keuangan bahkan melibatkan juga Mentri BUMN.
Topik yang dibahaspun memang yang lagi santer disorot seperti masalah privatisasi, keterbukaan, restrukturisasi kepengurusan bahkan yang masih hangat sekali yaitu masalah terkait Outsourcing ditubuh BUMN. Dimana Mentri BUMN, yaitu Bapak Dahlan Iskan  harus bolak –balik ke gedung DPR RI karena memenuhi panggilan rapat dengar pendapat dengan para politisi Senayan di gedung DPR-RI. Bapak Dahlan Iskan  harus menjelaskan perkembangan pembenahan di tubuh BUMN dalam bingkai persoalan-persolan yang menyangkut ketenagakerjaan dan outsourcing ditubuh Kementrian yang dipimpinnya.
Disebutkan dalam sebuah pemberitaan Media Massa Nasional terbitan Jakarta, bahwa “ Seluruh direksi BUMN dapat tambahan tugas baru yang sangat rumit : memperbaiki sistem alihdaya atau outsourcing ( OS ). Langkah ini dilakukan sambil menunggu apa yang akan dibahas dan diputuskan Panja Komisi IX DPR RI . [1]
“ Saya tidak sekedar merencanakan, tapi sudah memikirkan detailnya : Problem apa saja yang terjadi, bagaimana memperbaikinya, dan bagaimana caranya praktis sudah  matang di otak saya. Waktu itu benar-benar tinggal melaksanakan, sebut pak Mentri Dahlan Iskan. [2]
Selanjutnya tulisan ini diturunkan bukan untuk meliris berbagai persoalan outsourcing ( OS ) apalagi membahas mengenai kenapa pak Mentri harus bolak-balik memenuhi panggilan Komisi IX DPR RI tapi penulis mencoba untuk meliris berbagai hal yang terkait dengan peranan organisasi perusahaan dalam BUMN untuk menunjang Pembangunan Nasional.
Kenapa penulis merasa tertarik untuk meliris tulisan mengenai masalah diatas, yaitu karena tulisan  ini telah ditentukan dan merupakan  kewajiban penulis bersama-sama dengan rekan-rekan satu kelompok yang dipilih penulis, untuk memenuhi kewajiban  ini pada matakuliah  Hukum Organisasi Perusahaan ( HOP ) yang menjadi matakuliah pada program Pasca Sarjana (S2) Ilmu Hukum di Universitas Islam Nusantara (UNINUS) Bandung, dimana penulis bersama-sama dengan rekan satu kelompok menjadi mahasiswanya.
Disamping itu karena penulis adalah salah satu Mahasiswa Pasca Sarjana diatas, yang berangkat belajar S2 pada Ilmu-ilmu Hukum justru bukan dari basic (S1) Fakultas Hukum, akan tetapi justru dari Fakultas Ekonomi (FE). Ditambah  lagi pada saat menjadi mahasiswa S1 memang telah sering berada dalam berbagai arena diskusi dikampus sendiri (UNINUS) bahkan dengan berbagai mahasiswa dari luar UNINUS.
Karena telah giat dan senang dengan berbagai diskusi antar mahasiswa ekonomi dari berbagai kampus negri dan swasta terutama yang ada di Bandung maka penulis tidak merasa menjadi beban dengan adanya tugas ini walaupun diawal meliris tulisan sempat dibayangi oleh kekhawatiran kesalahan  menterjemahkan aspek hukumnya berkenaan dengan  tugas yang dibebankan  kepada penulis bersama-sama dengan rekan-rekan  satu kelompok tapi karena disadari oleh penulis bahwa penulis sendiri masih duduk dipermulaan semester Pasca Sarjana Ilmu Hukum ini maka dapatlah dikatakan kalaupun terjadi kesalahan penterjemahan aspek hukumnya mudah-mudahan itu adalah bagian dari perjalanan penulis bersama-sama dengan rekan-rekan yang lainnya untuk bisa menjadi ahli dalam bidang Hukum Ekonomi dimasa-masa yang akan datang. Amiin.
Dan yang paling pokok adalah  mereviuw (menajamkan )  kembali apa-apa yang sudah agak hilang dari filenya dikepala sehingga kepercayaan diri mulai tumbuh  untuk  insya alloh akan turun  kembali ke gelanggang dimana esok hari kan  ada forum-forum kajian ekonomi nasional di Pesantren, di kelompok-kelompok Mahasiswa atau diundang berbicara digedung dewan perwakilan rakyat misalnya .insya alloh  apalagi sekarang sudah berstatus sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu – Ilmu Hukum.
Pada waktu penulis masih duduk sebagai mahasiswa pada Fakultas Ekonomi (FE), penulis bahkan seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi ( pada masa itu /jaman Soeharto ) maka, masalah tentang Pembangunan Nasional bukan hal yang aneh terdengar ditelinga bahkan boleh dibilang hampir seluruh dosen di FE pasti akan berbicara tentang Pembangunan Nasional dan cenderung berbau promosi mengenai kesuksesan pemerintah didalam melaksanakan program pembangunan ekonomi nasionalnya. Hal ini tanpa disadari telah menjadikan alam pemikiran beberapa Mahasiswa FE pada saat itu atau juga banyak kalangan menganggap bahwa kemakmuran maupun kesejahteraan telah dicapai oleh rakyat Indonesia.   
Namun anehnya pada saat krisis ekonomi pada tahun 1998, Indonesia justru termasuk kepada negara di Asia yang paling parah menderita dampak dari adanya krisis moneter tersebut. Hal ini ditandai dengan ambruknya fundamen ekonomi Indonesia malahan berujung dengan runtuhnya kekuasaan orde baru yang telah dipertahankan selama tiga puluh dua tahun. [3]
Dalam laporan Tim Wartawan Ekonomi Kompas, yang diturunkan dalam rubrik Utama dan Rubrik opini pada masa itu disebutkan : “ Tahun 1998 menjadi saksi bagi tragedi perekonomian bangsa. Keadaannya berlangsung sangat tragis dan tercatat sebagai periode paling suram dalam sejarah perekonomian Indonesia. Mungkin dia akan selalu diingat, sebagaimana kita selalu mengingat black Tuesday yang menandai awal resesi ekonomi dunia tanggal 29 Oktober 1929 yang juga disebut sebagai malaise. [4]
Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan, perekonomian yang masih mencatat pertumbuhan positif 3,4 persen pada kwartal ketiga 1997 dan nol persen kwartal terakhir 1997, terus menciut tajam menjadi kontraksi sebesar 7,9 persen pada kuartal I 1998, 16,5 persen kuartal II 1998, dan 17,9 persen kuartal III 1998. Demikian pula laju inflasi hingga Agustus 1998 sudah 54, 54 persen dengan angka inflasi Februari mencapai 12,67 persen. [5]
Belum lagi kalau kita berbicara mengenai banyaknya orang yang kelaparan, bangkrutnya perusahaan-perusahaan besar, PHK sampai kepada hancurnya perbankkan nasional dan yang paling urgent ( sangat penting ) adalah tingginya hutang luar negri Indonesia sehingga begitu sangat  sulit untuk dipulihkan walapun Bank Dunia ( IMF dalam hal ini ) telah berusaha menyuntik darah segar bagi keseimbangan perekonomian  pada tahun 1998 itu tapi .. perekonomian  Indonesia tetap tak dapat diselamatkan.
Belum lagi kondisi foya-foya dan korup dilingkungan pejabat pemerintah Republik yang sangat kaya raya dengan sumber daya alam dan manusianya ini. Benar- benar demikian parah.
Mungkin pembicaraan kita tentang periode sangat kelam dalam sejarah perekonomian  nasional ini tidak akan diurai lebih  mendalam apalagi  pada aspek penyebabnya akan tetapi akan berbicara lebih kepada arah pemahaman yang lebih mendasar tentang bagaimana mulai membaiknya kondisi perekonomian  nasional Indonesia pasca krisis ekonomi 98, untuk lebih bisa memahami akan arti pembangunan  nasional dan untuk itulah bagaimana juga bisa melihat posisi dan peran BUMN disitu untuk turut menciptakan kondisi stabilitas ekonomi nasional. Maka dari sinilah bisa diharapkan  inspirasi  kearah pembicaraan  (tulisan ) tentang  peranan organisasi perusahaan dalam BUMN untuk menunjang Pembangunan nasional.
Tulisan juga akan dipetakan berdasarkan sistematika penulisan ( BAB I, BAB II,  BAB III dan seterusnya ) yang telah ditentukan  pada Ringkasan Satuan Acara Perkuliahan (RSAP) mata kuliah Hukum Organisasi Perusahaan (HOP) sehingga tulisanpun bisa terperinci berdasarkan tuntutan sub judul dari judul yang telah ditentukan pula. 
Enam belas tahun sudah kita melewati masa pasca krisis pada  98 lalu..muncul pertanyaan dalam benak bangsa Indonesia..: Seperti apakah keadaan ekonomi Indonesia setelah krisis 98 ini ?..baikkah..,setengah  membaikkah..atau istimewa..atau  tak ada kemajuan sama sekali. Dan bagaimanakah peran lembaga seperti BUMN dalam mewarnai keadaan perekonomian pasca krisis tersebut ?.
Pembicaraan sekarang lebih menggelinding kepada keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  dan perannya setelah krisis ekonomi Indonesia.  Untuk seterusnya akan ditarik benang merah  bagi uraian selanjutnya dan nanti pada bab berikutnya akan  diurai lebih detail terkait bahan pemikiran tentang peranannya ( organisasi perusahaan  didalam BUMN ) dalam menunjang pembangunan  nasional yang mana terlebih dahulu kita harus masuk kepada alam  pemahaman  mengenai arti dari pembangunan nasional tersebut (Secara singkat pada bab ini ).
Menilik arti dari pembangunan nasional sepintas kadang kita juga menyamakannya dengan arti dari pembangunan ekonomi . Samakah atau adakah perbedaan arti diantara keduanya ?..Hal ini memang sudah lazim kita dengar tapi tidak ada salahnya kalau kita sudah mulai untuk mendalaminya secara seksama  untuk membuktikan kalau diantara kedua kalimat, pembangunan nasional atau pembangunan ekonomi nasional ternyata memang ada perbedaan arti diantara keduanya. Sehingga pembicaraan  lebih terpola kemudian untuk mengantarkan alam pemikiran mengenai substansi pemahaman atas keberadaan pembangunan nasional yang akan menjadi kajian pada makalah ini.
Tulisan akan dipetakan berdasarkan sistematika yaitu BAB I, BAB II , BAB III dan BAB IV. Dimana pada masing-masing BAB tulisan akan diurai secara panjang lebar sesuai dengan ketentuan yang diharuskan dan ditulis berdasarkan ketentuan perBAB nya. Seperti pada BAB II ditulis mengenai kerangka teorinya kemudian pada BAB III analisis antara teori dengan kasus, dan BAB IV. Pembahasan menuju kepada arah kesimpulan.

                                                               BAB II
BUMN, PEMBANGUNAN NASIONAL DAN PEMANGUNAN EKONOMI
A.    Kerangka Teori.
Pemulihan fundamental ekonomi Indonesia pasca krisis ekonomi 98,  barangkali kalimat inilah yang paling menarik untuk digaris bawahi dalam  rangka untuk melihat sampai sejauhmana tingkat stabilitas ekonomi yang telah dicapai selama enam  belas tahun pasca krisis. Sehingga dari faktor ini kita juga bisa memahami tentang arti dari pembangunan ekonomi nasional Indonesia dan  mencapai kepada pemahaman akan  arti  terhadap pembangunan nasional yang telah diupayakan. Artinya tolak ukur dari memahami bagaimana bangsa ini telah melaksanakan upaya pembangunan  nasional perlu diukur batasannya berdasarkan periode waktunya. Yang mana ukuran mengenai kemajuan dari pembangunan nasional itu sendiri akan dilihat pemberangkatannya yaitu dari periode dimana bangsa ini mulai melaksanakan pembenahan fundamen ekonominya yaitu pasca krisis 98 sampai kepada perjalanan waktunya kini sampai tahun 2014, dan itu telah berjalan selama enam belas tahun.
Terlebih dahulu penulis akan mengurai arti penting tentang apa itu pembangunan ekonomi dan apa itu arti penting mengenai pembangunan nasional. Sehingga dari sini penulis bisa mendasari pergerakan tulisan secara lebih seksama untuk menukik kepada bagaimana kita bisa melihat lalu juga bisa memahami bagaimana peran pelaku ekonomi ataupun lembaga ekonomi negara dalam pergerakan untuk upaya pemulihan fundamen ekonomi Indonesia pasca krisis tersebut.   
Pembangunan ekonomi adalah : Suatu proses kenaikan pendapatan  total dan pendapatan per capita dengan  memperhitungkan adanya pertambahan  penduduk dan disertai dengan adanya perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.[6] Pembangunan ekonomi tak bisa lepas dari pertumbuhan ekonomi ( economic growth ) ; pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.[7] Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan  pendapatan nasional ( GNP ) / Gross National Produc.[8] Suatu negara dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil dinegara tersebut.
Adanya pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan indikasi terhadap adanya keberhasilan dari adanya pembangunan nasional.[9]
Setiap negara selalu berusaha untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap negara melaksanakan pembangunan ekonomi. Salah satu ukuran berhasilnya pembangunan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi. Hampir semua negara didunia pasti melaksanakan pembangunan ekonomi. Hal ini karena pembangunan ekonomi merupakan upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.[10]
B.     Pembangunan nasional.
1.      Makna pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan  rangkaian  upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kegiatan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional. [11]
Pelaksanaan pembangunan mencakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu  peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. [12]
       2.Tujuan Pembangunan Nasional.
            Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.[13] Pembangunan  nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah dan bathiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Pembangunan yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan pra-sarana, transportasi dan olah raga, dan sebagainya. Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat bathiniah adalah pembangunan sarana dan pra- sarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan dan sebagainya.[14]
            Banyak sekali definisi yang telah diturunkan oleh para ahli dibidang pembangunan  itu  terkait dengan  definisi pembangunan nasional  ( bisa dibaca diberbagai buku yang telah dicetak dan diterbitkan )  ini,  namun cukuplah definisi diatas saja yang penulis tampilkan dikarenakan banyaknya tugas,  sempitnya  waktu  untuk mengejar waktu presentasi  lalu dikumpulkan dan juga masih banyaknya uraian mengenai masalah BUMN nya yang harus dipelajari serta dianalisis penulis. Disamping itu pula definisi yang ditulis diatas telah cukup untuk mewakili dari banyak definisi mengenai arti daripada pembangunan nasional tersebut. Dan telah dirumuskan oleh para ahlinya.
      3.Hakekat pembangunan nasional.
            Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan hal – hal sebagai berikut :
(i). Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapatkan perhatian yang seimbang.
(ii). Pembangunan harus merata untuk seluruh masyarakat dan diseluruh wilayah tanah air.
(iii). Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia pula.
(iv). Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah mesti saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional. [15]
            Pelaksanaan pembangunan mewujudkan aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan kehidupan negara yang maju berdasarkan demokrasi Pancasila.[16]

C.    Aspek BUMN.
1.      Apakah  BUMN itu ?
              Badan Usaha Milik Negara atau yang populer disingkat BUMN atau juga perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah sebuah negara.[17]
            Sedangkan berdasarkan RSAP (Ringkasan Satuan Acara Perkuliahan) Hukum Organisasi Perusahaan ( HOP ) , Imas Rosidawati, disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) adalah : “ Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara “. ( Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 tahun 2003 ). [18] Dasar Yuridis BUMN adalah pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.[19] BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. [20]
            Undang-undang No. 9 tahun 1969, Perusahaan Negara terdiri dari :
(i). Perusahaan Jawatan ( Perjan ).
(ii). Perusahaan Umum  ( Perum ).
(iii). Perusahaan Perseroan ( Persero ).
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 1967 , ciri-ciri bentuk PN (Perusahaan Negara ) hanya Persero yang memenuhi unsur – unsur Yuridis suatu perusahaan , karena tujuan utama mencari keuntungan. Perjan > Public service (pelayanan kepada masyarakat ). Perum > Melayani kepentingan umum ( kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi ) sekaligus memupuk keuntungan. [21]
            Undang- undang nomor 19 tahun 2003, bahwasannya BUMN terdiri dari : - Persero – Perum. Pasal 1 angka 2 UU BUMN, menyatakan Persero memenuhi kriteria sebagai suatu  perusahaan  karena tujuan  utamanya mencari keuntungan.
            Pasal 36 ayat (1) UU BUMN, Perum menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / jasa yang berkualitas dengan harga terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan  perusahaan  yang sehat. Kemanfaatan  umum  sebagai aplikasi visi misi Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.[22]
2.      Ciri-ciri BUMN.
Ada beberapa pointer mengenai ciri-ciri dari BUMN itu, diantaranya adalah :
-          Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah, - Pengawasan dilakukan,  
baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah, - Kekuasaan penuh didalam  menjalankan kegiatan  usaha berada ditangan pemerintah, - Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, - Semua resiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggungjawab pemerintah, - Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara, - Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, - Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat, - Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan, - Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara, - Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, effisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi, - Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, - Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49% sedangkan minimal  51% sahamnya dimiliki oleh negara, pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi, - Modal juga diperoleh dari bantuan luar negri, - Bila memperoleh keuntungan  maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, - Pinjaman kepada Bank atau lembaga keuangan bukan Bank.[23]
            Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Mentri BUMN. Dan BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.  Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut : - Pendirian persero diusulkan oleh Mentri kepada Presiden, - Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh Mentri dengan memperhatikan perUndang-Undangan, - Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan Undang-Undang, - Modalnya berbentuk saham, - Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, - Organ persero adalah RUPS direksi dan komisaris, - Mentri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham  milik pemerintah, - Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka Mentri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang  saham  perseroan  terbatas, - RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan, - Dipimpin oleh Direksi, - Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk diserahkan, - Tidak mendapat fasilitas negara, - Tujuan utama memperoleh keuntungan, - Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata, - Pegawainya berstatus pegawai swasta.[24]
            Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada didalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti Komisaris dan Direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurus persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS. [25]
            Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia (persero) Tbk. [26]
            Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan tehnologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah :
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN,  -Persero yang bergerak dibidang Hankam Negara, - Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat, - Persero yang bergerak dibidang sumber daya alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh Undang-undang.[27]
            Perusahaan Umum ( Perum ) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/ jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan :
Ciri-ciri Perum :
- Melayani kepentingan masyarakat umum, - Dipimpin oleh seorang Direksi/Direktur, - Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak diperusahaan swasta. Artinya, Perusahaan Umum ( Perum ) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak, - Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara, - Pekerjaannya adalah pegawai perusahaan swasta, - Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara, - Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public, - Dapat menghimpun dana dari pihak [28]
            Perusahaan Jawatan ( Perjan ) sebagai salah satu BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu – satunya Perjan  yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal Perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perjan antara lain sebagai berikut : - Memberikan pelayanan kepada masyarakat, - merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah, - Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Mentri atau Direktur Jendral departemen yang bersangkutan, - Status karyawannya adalah pegawai negri. Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus Perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.[29]
            Perjan yang beralih status menjadi persero: (i). Perjan Kereta Api .   (ii).Perjan yang beralih status menjadi perum : Perum Pegadaian ( beralih status kemudian menjadi persero ), (iii) Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum :- Perjan Rumah Sakit Anak dan bersalin Harapan kita, (iv). Perjan Rumah Sakit DR. Cipto Mangunkusumo. (v). Perjan Rumah Sakit DR. Kariadi (vi), Perjan Rumah Sakit DR. M. Djamil. (vi). Perjan Rumah Sakit DR Mohammad Hoesin (vii). Perjan Rumah Sakit DR. Sardjito. (viii). Perjan Rumah Sakit DR. Wahidin Sudirohusodo. (ix). Perjan Rumah Sakit Fatmawati. (x). Perjan Rumah Sakit Hasan Sadikin (xi) Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (xii). Perjan Rumah Sakit Kanker Dharmais. (xiii). Perjan Rumah Sakit Persahabatan. (xiv). Perjan Rumah Sakit Sanglah. (xv). Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik : (i). Perjan Radio Republik Indonesia (RRI). (ii). Perjan Televisi Republik Indonesia.[30]       
  1. Isyu terkait BUMN.
            Kalau seorang bawahan memajang foto atasannya diruangan kantornya adalah hal yang biasa. Seperti foto sang-Presiden dan wakilnya yang banyak dipasang dibanyak  ruangan  kator pemerintahan, perusahaan swasta dan negara. Tapi ini lain sepuluh foto bawahannya dipampang sejajar dengan foto bosnya yaitu Presiden RI Soesilo Bambang Yudoyhono (SBY) dan Boediono (Wapres). [31] Ini yang bisa dilihat diruang kerja Mentri BUMN, Dahlan Iskan.[32]
            Foto siapakah yang dipampang sejajar dengan Presiden dan juga Wapres RI tersebut ?. Mereka itu adalah bawahan pak Mentri Dahlan Iskan ( Mentri BUMN ). Yakni sepuluh CEO (pimpinan) BUMN yang merupakan tanggung jawab perhatian serta beban konsentrasi jabatan Kementrian BUMN.[33]
            Kesepuluh CEO BUMN ini telah memperlihatkan prestasi kerja semenjak Mentri BUMN, Dahlan Iskan ditunjuk sebagai Mentri BUMN dalam jajaran Kabinet SBY-Boediono.[34]
            Siapakah  kesepuluh Dirut BUMN tersebut ? dan apa saja prestasinya sehingga Mentri BUMN sampai memajang fotonya sejajar dengan Presiden dan Wapres RI . Berikut adalah  tiga nama Dirut BUMN ( CEO ) dengan BUMNnya serta prestasinya itu.
            (i). Dirut PT Angkasa Pura I Tomy Soetomo, prestasinya adalah berhasil menyelesaikan pembangunan Bandara Ngurah Rai Bali menjelang KTT APEC 2014. I Tomy Soetomo juga berhasil membangun sistem navigasi udara untuk Bandara Makassar Sulsel yang kemudian untuk pengembangannya dibeli oleh Malaysia. Kemudian Tomy juga berhasil membangun Bandara baru megah Sepinggan, Balikpapan. Sementara itu master plan untuk pembangunan Bandara di Semarang sudah disiapkan. Untuk prestasinya ini Tomy mendapat apresiasi dari Mentri BUMN bahkan disebut sebagai salah satu Dirut BUMN yang sungguh-sungguh didalam pekerjaannya dan merupakan seorang pekerja keras.[35]
            (ii). Dirut PT KAI ( Kereta Api Indonesia ) Ignasius Jonan, prestasinya adalah: prestasinya adalah berhasil membawa PT KAI memperoleh keuntungan perusahaan setelah sebelumnya selalu merugi. Ignasius juga sukses dalam penyelenggaraan angkutan  lebaran 2002 sehingga berhasil memperoleh penghargaan  zerro acciden dari Kementrian Perhubungan. Ignasius juga disebut sebagai salah satu Dirut yang berhasil menanamkan disiplin kerja kepada karyawannya bahkan dia tak segan-segan  memecat bawahannya yang bermalas-malasan. Etos kerja karyawan PT KAI semakin membaik.[36]
            (iii). Dirut PT Pelindo II R. J Lino, prestasinya adalah : Dipertahankan kembali oleh Mentri BUMN Dahlan Iskan untuk menduduki pos Dirut BUMN ini setelah menuai protes dari Serikat Pekerja dan pengguna jasa pelabuhan. Sebanyak 21 petinggi Pelindo II mengundurkan diri setelah pengangkatan kembali R. J Lino sebagai Dirut PT. Pelindo II. [37]
                                                   

 
                                                               BAB III
PERAN PENDAYAGUNAAN ORGANISASI PERUSAHAAN BUMN DIDALAM MENCAPAI LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL DARI SEJAK PASCA KRISIS 1998 SAMPAI TAHUN 2014.
  1. Laju Pertumbuhan ekonomi capai 5,9 % pertahun setelah krisis 98.
            Sebagaimana yang telah diuraikan dimuka ( pada BAB I dan II ) tentang perbedaan makna dan arti dari istilah pembangunan nasional dan  pembangunan ekonomi  maka sekarang bisa dijelaskan bahwasannya letak perbedaan arti dan makna pembangunan ekonomi dan pembangunan nasional terletak pada tujuan yang hendak dicapai diantara kedua pembangunan tersebutkan diatas.
            Tujuan pembangunan ekonomi sebagaimana yang telah dipaparkan diatas adalah mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi dengan lebih menekankan aspek pemahaman dari keberhasilan tercapainya pertumbuhan tersebut  yaitu pada aspek kuantitatif. Sedangkan keberhasilan pembangunan  nasional adalah tercapainya tujuan  kesejahteraan berikut kemakmurannnya dengan lebih menekankan pada aspek kualitatif , yaitu tercapainya tingkat kesejahteraan dan kemakmuran itu lebih baik dari sebelumnya dengan turunannya pada berbagai bidang kehidupan yaitu bidang politik, sosial budaya, pendidikan dan ekonomi.
            Jadi pembangunan ekonomi merupakan salah satu aspek (bidang) dari pembangunan  nasional. Dan juga pembangunan ekonomi merupakan titik tumpuan untuk melaksanakan pembangunan dibidang-bidang lainnya. 
            Dalam pidato nota keuangan dan  RAPBN 2014 dihadapan anggota Legislatif ( DPR-RI )  dan didalam  ruang rapat paripurna MPR RI Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY )  menyampaikan mengenai laju pertumbuhan ekonomi selama lima belas tahun (15) tahun setelah krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 98. Presiden mengatakan  bahwa laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tercapai dengan hasil pencapaiannya  rata-rata 5,9 persen (%) per tahun sejak 2009 sampai 2013.[38]
            Presiden juga melaporkan mengenai pengurangan tingkat kemiskinan masyarakat Indonesia setelah pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen berhasil dicapai dimana pada tahun 2004 tingkat kemiskinan sebesar 16,66 persen atau sekitar 37,2 juta orang berhasil diturunkan  menjadi sebesar 11,37 persen atau sekitar 28,07 juta orang pada Maret 2013.[39]
            Bahkan menurut SBY selama 2012 ke 2013 Indonesia dan Cina adalah negara yang mengalami laju pertumbuhan ekonomi paling pesat dinegara-negara G20.[40]
            Pada tahun 2011 laju  inflasi angka berkisar pada 3,79 %.  [41] Ini berarti ada kwaliatas usaha pembangunan ekonomi yang cukup baik jiikalau kita melihat bagaimana wajah perekonomian nasional kita pada tahun 1998. Dengan deskripsi yang telah dirilis gambarannya pada BAB I terkait soal inflasi, hutang luar negri dan lain-lain yang begitu parah.
            Perbandingan ini ( kondisi perekonomian nasional pasca krisis jika  dibandingkan   ketika saat  krisis 98 ) begitu sangat penting untuk dipaparkan karena mengambil pelajaran penting terhadap bagaimana para pelaku dan pengambil kebijakan dalam pembangunan ekonomi berupaya keras untuk mewudkan ketahanan, stabilitas dan pengembangan peningkatan kesajteraan dan kemakmuran dapat diwujudkan.
            Terkait dalam hal ini juga tentunya dengan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 persen per tahun yang dicapai sejak tahun 2009 pastilah terdapat kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini organisasi perusahaaan didalamnya terhadap tercapainya laju pertumbuhan ekonomi yang memunculkan angka sebesar 5,9 % itu.   
            BUMN sebagai salah satu kekuatan ekonomi nasional berperan sangat penting dalam  menciptakan  laju pertumbuhan ekonomi seperti yang telah muncul dalam laporan pidato Presiden RI dihapan para wakil rakyat tersebut. Sebagaimana  yang telah dijelaskan pula pada BAB II bahwa berdasarkan Undang-Undang No 9 tahun 1969, Organisasi perusahaan didalam BUMN dibagi menjadi tiga kelompok , 1. Perseroan Terbatas (PT), 2. Perusahaan Jawatan ( Perjan ) dan 3. Perusahaan Umum ( Perum ).
  1. Mendayagunakan Organisasi perusahaan didalam BUMN guna mencapai laju pertumbuhan ekonomi.
            Yang mana ketiga kelompok organisasi perusahaan BUMN ini telah mengalami penyempurnaan dan sesuai dengan fungsinya masing-masing pula telah dioptimalkan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi nasional setelah kekuatan ekonomi nasional (BUMN) tersebut didayagunakan.
            Tentang bagaimana organisasi perusahaan didalam BUMN tersebut didayagunakan oleh pemerintah selintas dibahas didalam BAB I dan II bahwasannya kondisi perusahaan didalam BUMN telah diupayakan beberapa langkah yang terus dimonitoring oleh para anggota DPR RI di dalam rangka mengawal perwujudan organisasi perusahaan BUMN yang lebih bbaik, lebih sehat dan berkualitas ke depannya sehingga lebih berarti kehadirannya bagi pencapaian tujuan dan target pembangunan ekonomi nasional.
            Beberapa langkah pemerintah yang telah dilakukan dan terus dimonitoring oleh parlemen RI adalah : penyehatan, perubahan pengurus perusahaan, penyempurnaan organisasi perusasaan, efektivitas dan effisiensi dan yang tak kalah menariknya adalah masalah ketenagakerjaan ( outsourching) ditubuh BUMN yang masih diributkan oleh para anggota DPR-RI dan masih menghangat padahal pemilu 2014 sudah diambang mata.
            Perubahan yang terjadi disana-sini dan melanda organisasi perusahaan BUMN itu telah berdampak dengan apa yang disebut oleh Presiden RI Soesilo Banbang Yedhono ( SBY ) bahwa Indonesia telah berhasil menjadi negara inspirator bagi negara-negara lainnya dengan apa yang melanda akibat terpaan krisis ekonomi  tahun 1998.
            Indonesia oleh SBY disebut telah berhasil keluar dari krisis ekonominya malah telah memunculkan laju pertumbuhan ekonominya dengan angka 5,9 %, menekan tingkat kemiskinan serta menekan laju inflasi. Jika dibandingkan dengan keadaan dunia lainnya banyak negara-negara sudah maju pun ternyata masih belum bisa keluar dari himpitan akibat terpaan krisis ekonomi dunia yang telah bergulir selama lima belas tahun.
            Secara lebih detail kita seharusnya sudah bisa melihat bagaimana peran organisasi didalam BUMN berperan sangat penting didalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Apalagi penjelasan tentang peran BUMN ini disajikan dengan data kuantitatif per organisasi perusahaannya ( yang dimiliki oleh BUMN ). Dan kitapun akan menyaksikan tulisan yang begitu panjangnya dalam konteks tugas yang harus dikerjakan penulis beserta tim ini ( kelompok ). Dan itu terbatas pada berbagai hal.
            Tapi dalam  perampungan  tugas ini telah diupayakan  menjelaskannya secara umum tentang bagaimana peran organisasi didalam BUMN tersebut dengan berpijak kepada potret pembenahan organisasi perusahaan BUMN ini oleh pemerintah, kalangan DPR RI dan kalangan  komponen masyarakat lainnya sehingga keadaan BUMN kini ( pasca krisis ) lebih berarti sebagai salah satu komponen kekuatan ekonomi nasional disamping swasta.
            Banyak  hal yang  telah terjadi terhadap kondisi organisasi didalam BUMN pasca krisis ekonomi 98. Disamping telah terwujudnya apa yang disebutkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dihadapan anggota MPR RI awal Maret 2014 lalu, tentang laju pertumbuhan ekonomi, penurunan inflasi dan penurunan  tingkat kemiskinan ( dalam angka ). Beberapa hal penting yang mencuat terkait pembenahan BUMN ini kita akan mengingatnya terdapat beberapa hal penting seperti soal privatisasi, penggantian Direksi organisasi perusahaan BUMN dan yang lain-lainnya akan menjadi bahan kajian penting untuk mempelajari lebih dalam mengenai peran organisasi perusaan didalam BUMN didalam menunjang pembangunan nasional ini kedepannya.
           

                                                          BAB IV
                                    KESIMPULAN DAN SARAN
  1. KESIMPULAN.
Diakhir uraian BAB III disebutkan  mengenai beberapa hal penting didalam perjalanan pembangunan ekonomi nasional pasca krisis ekonomi tahun 1998 sampai tahun 2014 ( 15 tahun sudah ) bahwa ada hal-hal penting yang harus kita ingat didalam rangka pembenahan organisasi perusahaan didalam BUMN untuk menunjang pembangunan ekonomi nasional.
            Kenapa pemerintah harus melakukan pembenahan ditubuh organisasi perusahaan dalam BUMN ini disebabkan karena BUMN merupakan salah satu kekuatan perekonomian nasional disamping swasta. Otomatis demi menunjang pendayagunaan BUMN kepada tercapainya sasara, target dan tujuan pembangunan ekonomi nasional maka pemerintah harus melakukan beberapa hal terhadap organisasi perusahaan ditubuh BUMN tersebut.
            Beberapa hal yang telah dilakukan dan akan dilakukan karena masih terdapat kendala waktunya yaitu terkait pelaksanaan Pileg dan Pilpres dan juga permohonan dari DPR RI kepada Mentri BUMN masalah  ketenagakerjaan (outsourcing )/ masih berjalan, hal-hal yang telah dilaksanakan dan berpengaruh itu adalah  masalah privatisasi, perubahan bentuk perusahaan, perubahan hirarkis kepengurusan dan program kerja yang lebih kwalitatif maka ini berpengaruh cukup signifikan kepada perubahan laju pertumbuhan ekonomi nasional.
            Tentang persentase sumbangan organisasi BUMN kepada laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 % tersebut perlu pendalaman lebih lanjut. Secara kasar dapatlah dikatakan sampai tahun 2014 dari semenjak pasca krisis ekonomi tahun 1998 organisasi didalam BUMN telah memiliki andil didalam menciptakan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 %, yang berarti pula telah turut berpartisipasi kepada tercapainya target pembangunan ekonomi.
            Dengan tercapainya target pembangunan ekonomi nasional otomatis dapat disebutkan bahwa organisasi didalam BUMN telah ikut didalam menunjang pembangunan nasional.
  1. SARAN.
      Pekerjaan untuk memantapkan peran organisasi perusahaan didalam BUMN demi menunjang  pembangunan  nasiona l masih harus terus diupayakan . Ditengah-tengah masih belum selesainya bagaimana DPR RI merumuskan dan menetapkan peraturan, penyempurnaan masalah outrsourcing ditubuh BUMN harus dituntaskan.
            Demikian pula dengan masalah privatisasi. Kini Pemerintah dan anggota DPR harus mengkaji masalah yang terkait dengan privatisasi ini tentang kekhawatiran akan adanya campur tangan asing kepada kebijakan pemerintah. Hal ini tentunya harus dijawab dengan  mengeluarkan kebijakan yang mana kebijakan itu dapat mempertahankan apa yang sudah dicapai dan mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi kepada kondisi internal negara.
            Beberapa hal yang terkait denagn masalah ini terutama peran sosial dan bagaimana terus mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan peran organisasi perusahaan BUMN ini juga harus lebih ditingkatkan dimasa-masa yang akan datang.

                                                   DAFTAR ISI
ISI                                                                                                             HALAMAN
BAB I     PENDAHULUAN.......................................................................... 1
BAB II   BUMN, PEMBANGUNAN NASIONAL
                DAN PEMBANGUNAN EKONOMI.......................................... 4
BAB III PERAN PENDAYAGUNAAN ORGANISASI PERUSAHAAN
                DIDALAM MENCAPAI LAJU PERTUMBUHAN EKONOM
                NASIONAL DARI SEJAK PASCA KRISIS 1998 SAMPAI
                TAHUN 2014.................................................................................. 6
BAB IV. KESIMPULAN DAN SARAN..................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 20


 
                                            BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIM


ORANG KAYA MATI...ORANG MISKIN MATI...
RAJA-RAJA MATI...PARA PRAJURIT MATI...
ORANG GANTENG MATI..PEREMPUAN CANTIK MATI...
SEMUANYA MATI...TAK ADA YANG TAK MATI..
  ( secuil senandung dalam sinetron; Mak Ijah pengen ke Mekkah ; SCTV )

‘Abdullah Darraz dalam bukunya AN-Naba ‘AL-Azhiim mengatakan :
Ayat- ayat Al-Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda, dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jika kita orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak jika dibandingkan mempersilahkan apa yang kita lihat”.
                       ( Tafsir AL-Misbach, Prof. DR. Quraish Shihab ).




Orang-orang yang congkak yaitu orang-orang yang bakhil dan mengajak orang lain bakhil. Begitu juga dengan orang-orang yang tidak mau mensyukuri nikmat Alloh SWT dan tidak mau bersedekah. Kami sediakan siksa yang sangat menghinakan bagi orang-orang kafir. ( Al- Qur’an Surrah ; AN-Nisaa; a.37). 




Tugas Kelompok
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN (HOP)
PERANAN ORGANISASI PERUSAHAAN DIDALAM BUMN UNTUK MENUNJANG         PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembimbing :
                             DR. Hj.Imas Rosidawati SH., MH.
                             Nama Mahasiswa dalam kelompok ini :
                                 1.Imam Kurnia Aryana,                      
                                    NIS : 41038100131025
                                        2.Adji
                                           NIS :
                                        3.Sakti Nur Alam,
                                           NIS : 41038100131028

PROGRAM PASCA SARJANA ILMU-ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA (UNINUS ) BANDUNG
MARET, MINGGU IV 2014 M.


[1]  Harian Rakyat Merdeka ; MANUFACTURING HOPE 79 ; Agar OS Tidak Ikut PT Kurang Maju Bersama ; Senin, 27 Mei 2013, di halaman pertama.
[2]  Ibid, halaman 9.
[3] Laporan akhir tahun bidang ekonomi ; Senin 21 Desember  1998 ; WWW. Seasitu.niu.edu ; Krisis ekonomi_htm.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ensiklopedia ; Pembangunan Ekonomi Indonesia. ; Wkipedia.org ; Pembangunan_ekonomi.
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Akumagnae. Tumblr. Com.
[12] Stiebanten.blogspot.com
[13] Informasilive.blogspot.com.
[14] Ibid.
[15] Kumpulanmateri.pembangunan.com
[16] Ibid.
[17] Wikipedia.org ; Ensiklopedia bebas.
[18] Ringkasan Satuan Acara Perkuliahan ( RSAP ) Hukum Organisasi Perusahaan ( HOP ) ; Imas Rosidawati ; Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS ) Bandung.
[19] Ibid, RSAP.
[20] Ibid, Ensiklopedia.
[21] Ibid, RSAP.
[22] Ibid, RSAP.
[23] Ibid, Ensiklopedia.
[24] Ibid, Wikipedia.
[25] Ibid.
[26] Ibid.

[28] Ibid.
[29] Ibid.
[30] Ibid, Wikipedia.
[31] Merdeka.com.
[32] Ibid, Merdeka.
[33] Ibid.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid.                            
[37] Ibid.

[38] Sindonews. com
[39] Ibid.
[40] Ibid.
[41] Ibid.