Senin, 31 Maret 2014

PENATAAN INFRASTRUKTUR PELABUHAN INTERNASIONAL INDONESIA SEBAGAI WUJUD KOMITMEN PELAKSANAAN ASEAN EKONOMI COMMUNITIY 2015

BAB I 
PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG.

   Sebagai realisasi komitmen dan kesungguhan Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi atau menyikapipelaksanaan masyarakat Ekonomi ASEAN melalui kementrian perhubungannya akan menyiapkan 14 pelabuhan internasionalnya juga akan membentuk badan baru guna mempermudah prosedur dan birokrasi dalam proses bongkar muat angkukan kapal Internasional sekaligus kordinasi dengan angkutan antar moda. Sejumlah dokumen penting akhirnya di tandatangani oleh para perwakilan Negara ASEAN yang terdiri dari mentri atau wakil mentrinya pada akhir kegiatan 19 th ASEAN Transport Ministers Meeting di Pakse Laos, Jum’at (20/12). Penandatanganan dokumen ini memberikan arti bahwa secara tersirat Indonesia bersiap untuk menyikapi kordinasi dengan Negara ASEAN lainnya dalam masalah transportasi didarat, laut dan udara menjelang pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang tinggal satu tahun lagi yaitu tahun 2015. Diawali pada Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN kedua tanggal 15 Desember 1957 di Kualalumpur, Malaysia dengan disepakatinya Visi ASEAN 2020, para kepala Negara ASEAN menegaskan bahwa ASEAN akan :
 (i) Menciptakan kawasan ekonomi ASEAN yang stabil, makmur dan memiliki daya saling saing tinggi yang ditandai dengan arus lalu lintas barang, jasa-jasa dan investasi yang bebas, arus lalu lintas modal yang lebih bebas, pembangunan ekonomi yang merata serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan social ekonomi, (ii) Mempercepat liberalisasi perdagangan dibidang jasa, dan (iii) Meningkatkan pergerakan tenaga professional dan jasa lainnya secara bebas dikawasan. Selanjutnya pada beberapa KTT berikutnya (KTT ke 6, ke 7 ) para pemimpin ASEAN menyepakati berbagai langkah yang tujuannya adalah untuk mewujudkan visi tersebut. Setelah krisis ekonomi yang melanda khususnya kawasan Asia Tenggara, para kepala Negara ASEAN pada KTT ASEAN ke 9 di Bali, Indonesia pada tahun 2003, menyepakati pembentukan komunitas ASEAN ( ASEAN Community) dalam bidang keamanan politik (ASEAN Political-Security Community), ekonomi (ASEAN Community), dan social budaya (ASEAN Socio-Culture Community) dikenal dengan Bali Concorde II. Untuk pembentukan ASEAN Economic Community ( AEC ) pada tahun 2015, ASEAN menyepakati perwujudannya diarahkan pada integrasi ekonomi kawasan yang implementasinya mengacu pada ASEAN Economic Community ( AEC ) Blue Print. AEC Blue Print merupakan pedoman bagi Negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan AEC 2015. AEC Blue Print memuat empat pilar utama yaitu : (1). ASEAN sebagai pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal yang didukung dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas : (2). ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerse : (3). ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan pra karsa integrasi ASEAN untuk Negara-negara CMLV ( Cambodya, Myanmar, LAOS dan Vietnam ) ; dan (4). ASEAN sebagai kawasan yang integrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global. Point penting yang menarik untuk digaris bawahi dari adanya AEC Blue Print ini adalah pada point 2, dimana disebutkan bahwa ASEAN harus melaksanakan pengembangan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Berarti disini setiap Negara anggota ASEAN harus melaksanakan pengembangan infrastruktur dinegaranya masing-masing.Yaitu berupa perbaikan dari infrastruktur yang sudah ada atau pembangunan yang baru apabila belum ada. Menggaris bawahi komitmen pemerintah Republik Indonesia untuk melaksanakan ASEAN Economic Community (AEC) dan yang lebih populer dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan cetak biru AEC 2015 merupakan konsekwensi yuridis dari sebuah Negara yang terlibat dalam perjanjian Internasional. Sebuah Negara yang terlibat dalam perjanjian Internasional akan memiliki hak-hak dan juga kewajiban-kewajiban tentunya dari adanya sebuah perjanjian Internasional ( To take- To give ). Bagi Indonesia didalam Masyarakat Ekonomi ASEAN jelas memiliki hak-hak berikut juga kewajiban-kewjibannya karena ASEAN Economic Community ini adalah hasil dari sebuah perjanjian internasional. Seperti apakah hak-hak yang akan diterima oleh bangsa Indonesia dari adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN ini disamping kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan telah disebutkan diatas ?...maka hak-hak yang harus diterima oleh bangsa Indonesia dari adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN yaitu diperolehnya sebuah dampak dari adanya dinamika perdagangan Internasional yag menguntungkan bagi terciptanya dan juga terwujudnya masyarakat Indonesia yang makmur dalam keadilan pun adil dalam kemakmuran. Terkait dengan masalah pembangunan infrastruktur pelabuhan ini tidak terlepas dari persiapan berikut langkah-langkah strategis pemerintah Indonesia untuk menghadapi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang tinggal satu tahun lagi. Dalam strategi umum menuju AEC 2015 tersebut salah satu langkah strategis yang harus dilaukan oleh Pemerintah Republik Indonesia adalah : perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industry, dan lain-lain. B. Batasan Pembahasan. Sebagaimana penjabaran yang telah dirilis diatas gejala perdagangan internasional nampaknya akan mengalami dinamika yang cukup pesat diwilayah ASEAN. Apalagi dengan akan diimplementasikannya ASEAN Economic Community 2015 yang akan berlangsung tidak akan lama lagi kurang lebih dalam jangka waktu satu tahun lagi. Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah produk dari skala perjanjian internasional yang berdimensi regional.Dan Pemerintah dinegara-negara ASEAN sudah harus berkemas untuk menghadapi situasinya termasuk Indonesia.Pemerintah sudah harus berkemas untuk menyiapkan keberlangsungan sarana maupun pra sarana perdagangan internasional ini termasuk menyiapkan pembangunan infrastruktur transportasi pelabuhan internasionalnya berikut Badan baru yang bertugas mengkordinasikan berbagai kegiatan dipelabuhan internasionalnya. Bertitik tolak dari landasan seperti ini maka kami merasa tertarik untuk membahas kondisi pelabuhan internasional di Indonesia serta bagaimana keadaan prosedur dan birokrasi pelabuhannya yang merupakan sarana dan prasarana penting dari perdagangan internasional. Implementasi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 merupakan produk dari sebuah perjanjian internasional. Dan itu ada hubungannya dengan pembahasan hukum perdagangan internasional yang tentunya akan semakin dinamis. Menarik untuk mengkaji kaitan antara perjanjian internasional dengan hukum perdagangan internasional yang akan terus berkembang dalam bingkai topic pembahasan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dengan situasi dan juga kondisi internalnya dalam menyongsong pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015 ini.

 BAB II

 PERBAIKAN INFRASTRUKTUR PELABUHAN SEBAGAI SALAH SATU KEWAJIBAN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015.

      A. Kerangka Teori. Sumber hukum dalam Hukum Perdagangan Internasional (HPI) dibagi dua, yaitu :    1. Perjanjian Internasional (PI), yang terdiri dari : - PI atau Multinasional : Kesepakatan tertulis yang mengikat lebih dari dua pihak (Negara) yang tunduk pada aturan HI, - Perjanjian Regional : Kesepakatan-kesepakatan dibidang PI yang dibuat oleh Negara-negara yang tergolong dalam regional tertentu. Misal : AFTA, - Perjanjian Bilateral : Hanya mengikat dua subjek hukum Internasional, missal perjanjian penghindaran pajak berganda. Dan isi dari sebuah Perjanjian Internasional adalah : Liberalisasi Perdagangan, Integrasi Ekonomi, harmonisasi dan univikasi hukum, model hukum dan legal guide dan standar Internasional, 2. Hukum Kebiasaan Internasional : suatu praktek yang berulang-ulang dilakukan dan diikuti oleh lebih dari dua pihak (praktik Negara). Praktik ini diterima sebagai pengikat.7 Dalam buku Sejarah Sosial Hukum Islam ‘Abdul Al-Wahhab Khallaf ‘ mengemukakan tentang lima karakteristik yang dikandung dalam hukum Islam dimana salah satunya adalah elastis dan dinamis. Dijelaskan pula bahwa syariat Islam bersifat elastis dan meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia.Ia memberikan kaidah dan patokan dan patokan dasar yang umum dan global. Hukum Perdagangan Internasional (HPI) merupakan suatu kebebasan Fundamental dan juga merupakan tulang punggung sebuah Negara untuk mencapai kesejahteraan dimana permasalahan hukum sekarang sudah semakin kompleks dengan berkembangnya tehnologi informasi.Syariat Islam dan HPI memberikan kaidah dan patokan dasar yang umum dan global dalam bidang perdagangan internasional. Mengurai tentang perdagangan internasional dalam kaitannya dengan hukum Islam memang sangat menarik apalagi menelaah aspek perjanjian sebagai sumber hukum perdagangan internasional (HPI) tersebut. Disini yang akan digarisbawahi bukan mengenai hukum Islam, karena itu ada pembahasannya tersendiri pada wilayah persoalan Syari’at akan tetapi pelajaran yang hendak diambil adalah adanya kaitan aspek perjanjian dalam mu’amalah sebagai sumber hukumnya. Melihat kajian perdagangan internasional dengan Islam sebagai latar belakangnya memang sungguhlah menarik. Hal ini dikarenakan pada awal-awal perkembangan Islam khususnya pada jaman Khulafaur Rhasydin perdagangan antar bangsa Arab dan bangsa-bangsa lain diluar jazirah Arab sungguh sangat diperhatikan perkembangannya oleh Khalifah. Para Khulafaur Rhasydin mengelola dengan sangat baik kepada system perdagangan pada saat itu sehingga fondasi dari system perekonomian Islam pada jaman Khulafaur Rhasydin menjadi sangatlah kuat. Pembangunan infrastruktur transportasi demi kelancaran perdagangan internasional yang tertib dan lancar dilaksanakan oleh Khalifah. Dan pada masa Khulafaur Rhasydin tercatat beberapa tempat niaga (dagang ) yang penting berskala internasional, yaitu : 1. Disebelah Selatan : Negri Yaman, yang biasa dilakukan pada musim dingin 2. Disebelah Utara : Negri Syam, yang biasa dilakukan pada musim panas dan 3. Disebelah Timur : Bahrain dan Persia dilakukan pada musim panas. Tidak ini saja Khalifah membangun tempat-tempat bertemunya distribusi barang dan jasa (pasar) secara tradisional dari pihak produsen ke konsumen dengan cukup baik yang berguna bagi suku-suku atau penduduk setempat dalam wilayah kekuasaan Khalifah. Islam telah meletakkan fondasi yang sangat kuat bagi cara penataan dan pengelolaan perdagangan Internasional. Hal ini dibuktikan dengan pesatnya perkembangan Islam pada jaman Khulafaur Rhasydin.Dan bisa disimak dalam berbagai literature Islam tentang majunya Peradaban Islam yang diikuti dengan pesatnya kemajuan perkembangan perdagangan Internasional.Dakwah Islamiah berkembang dengan sangat pesat yang ditandai dengan pesatnya perkembangan perdagangan dan pelaksanaan berbagai perjanjian antara Islam dengan berbagai negri non Islam. Menyinggung tentang hubungan antara Perdagangan Internasional dan hukum Islam maka menurut Manna ‘Al-Qothan, syariat berarti segala ketentuan Alloh yang disyariatkan bagi para hamba-Nya, baik menyangkut akidah, ibadah, ahlak maupun Muamalah.Artinya hukum mengenai Perdagangan akan dibahas dalam hukum Islam adalah pada aspek Muamalah. B. Perjanjian Internasional. 1. Pengertian Perjanjian Internasional. Indonesia adalah sebuah Negara yang tergolong aktif didalam mengikuti berbagai Perjanjian Internasional dan sangat variatif.Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Pemerintah Indonesia ada yang berskala Multilateral; Regional dan Bilateral. Tercatat beberapa contoh Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Indonesia, antara lain : WTO ( Berskala Multilateral ), AFTA dan ASEAN ( Berskala Regional ) dan Malaysia untuk masalah perbatasan ( Berskala Bilateral ). Serta masih banyak lagi contoh-contoh Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan isyu yang menyertainya. Hikmawanto Juwana, Fakultas Hukum UI, dalam tulisannya yang berjudul Konsekwensi keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional menyebutkan bahwasannya ada banyak alasan sebagai landasan keikutsertaan Indonesia pada berbagai Perjanjian Internasional tersebut. Sebagai misal mengangkat citra Indonesia dimata Internasional, desakan dari para penggiat LSM, tekanan masyarakat Internasional hingga kebutuhan nyata. Pada alenianya yang lain, Hikmawanto juga mengatakan bahwasannya keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional perlu mendapat evaluasi dan perhatian yang mendalam dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Perhatian perlu diberikan terkait dengan konsekwensi pasca keikutsertaan Indonesia dalam suatu perjanjian Internasional dan implikasinya bila tidak dijalankan. Dalam makalah yang ditulis oleh E. Saefullah Wiradipraja disebutkan ada beberapa istilah yang biasa dikenal untuk “ Perjanjian Internasional”, seperti treaty (traktat) , pact (pakta) , convention (konvensi), covenant, statude, charter (program), declaration (deklarasi), protocol, agreement, arrangement, accord, modus vivendi, act, concordant, agreed, minute, exchange of notes, memorandum of agreement, dsb. Perbedaan istilah-istilah tersebut hanyalah penamaan dalam arti tekhnis saja, namun dalam arti hukum semuanya sama yaitu Perjanjian Internasional. Yang artinya adalah perjanjian yang diadakan secara tertulis antara dua atau lebih Negara atau subyek hukum Internasional lainnya dan tunduk pada hukum Internasional. Perjanjian Internasional ( Internasional Convention, treaties. Agreements), kebiasaan Internasional ( Internasional custom ), prinsip-prinsip hukum umum (general principles of Law ), dan putusan pengadilan serta doktrin, merupakan sumber-sumber hukum Internasional formal, dalam arti kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan Hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalamsuatu persoalan yang kongkrit. Tiga sumber pertama merupakan sumber hukum utama, sedangkan putusan pengadilan dan doktrin merupakan sumber hukum tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum. Declaration (deklarasi) dalam arti hukum adalah perjanjian Internasional.Sedangkan perjanjian Internasional adalah sumber hukum dalam hukum perdagangan internasional (HPI).Jadi deklarasi Bangkok menjadi sumber hukum perdagangan internasional (HPI).Dimana deklarasi Bangkok ini disebut juga sebagai deklarasi ASEAN. Yang berarti Deklarasi ASEAN adalah sebuah Perjanjian Internasional 2. Hak Dan Kewajiban Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. ASEAN merupakan kendaraan yang sangat penting bagi tercapainya tujuan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang lebih dikenal dengan sebutan ASEAN ECONOMIC COMMUNITY ( AEC ) 2015. Beberapa hal yang sangat menarik dari tujuan dibentuknya ASEAN ini sebagaimana yang tercantum dalam deklarasi Bangkok adalah pada point satu, tiga dan lima. Pada point satu dari tujuan dibentuknya ASEAN itu adalah disebutkan Mempercepat pertumbuhan Ekonomi, kemajuan social serta pengembangan kebudayaaan dikawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kesamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai. Point ketiga disebutkan bahwa ASEAN akan meningkatkan kerjasama yang aktif dan salaing membantu dalam masalah-masalah yang menjadi kepentingan bersama dibidang-bidang ekonomi, social, tehnik, ilmu pengetahuan dan administrasi serta yang kelima adalah bekerjasama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industry mereka, memperluas perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, memperbaiki sarana- sarana pengangkutan dan komunikasi, serta meningkatkan taraf hidup rakyat mereka. Kesepakatan-kesepakatan ASEAN lainnya yang sangat penting sebagai sumber hukum perdagangan internasional (HPI) yaitu dengan dipercepatnya implementasi visi ASEAN 2020 menjadi 2015. ASEAN yang pada hakekatnya dibentuk dalam rangka memperkuat system perekonomian dan juga penataan tujuan pencapaian ekonomi kawasan yaitu masyarakat ASEAN yang makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran, dipercepat karena mempertimbangkan kondisi dinamika perekonomian global dimasa mendatang yang akan melanda kawasan ASEAN pasca krisis ekonomi tahun 1998. Demi kelancaran penterjemahan konsep tersebut ASEAN sepakat menurunkan konsep implementasinya dengan membuat desain konsep yang disebut sebagai ASEAN Economic Community atau yang lebih dikenal dengan sebutan cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dari sini maka dapatlah dipahami bahwa seluruh Negara-negara ASEAN memiliki kewajiban untuk menerapkan cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.Termasuk Indonesia sebagai salah satu Negara di ASEAN yang memiliki jumlah Penduduk berikut wilayah territorial yang sangat besar.Indonesia mendapatkan hak disamping kewajibannya dengan diberlakukan hasil kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Pelaksanaan cetak biru Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 memiliki konsekwensi.Artinya seluruh Negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang tergabung dalam ASEAN memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan dan memperoleh apayang dimaksudkan dari adanya kesepakatan ASEAN ini.Termasuk dengan konsekwensinya apabila hal itu tidak diperolehnya. 3. Kewajiban memperbaiki infrastruktur pelabuhan. Untuk mengawasi pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN ini Indonesia telah mengusulkan adanya AEC Score card.Dimana didalam AEC Score card tersebut disusun kerangka muatan isinya dalam dua versi, yaitu versi pertama untuk keperluan internal ASEAN guna melihat kepatuhan anggota mematuhi komitmen-komitmennya.Sedangkan versi yang kedua adalah untuk konsumsi public yang lebih umum sifatnya namun dapat memberikan gambaran kemajuan menuju AEC 2015 serta menumbuhkan dukungan masyarakat atas upaya pencapaian AEC dimaksud. ASEAN Community Economic (AEC) Score card adalah ASEAN Baseline report yang berperan sebagai Score card dalam pilar ekonomi. ASEAN Baseline report (ABR) merupakan suatu kinerja untuk memantau kemajuan pelaksanaan ASEAN Ekonomic Community (AEC) / Masyarakat Ekonomi ASEAN. Sesuai arahan para kepala Negara ASEAN dan para mentri ekonominya sekertariat ASEAN telah menyusun AEC Score Card sebagai alat untuk mengukur dan mengkomunikasikan kepada public kemajuan yang dicapai ASEAN dalam melaksanakan komitmennya untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 baik secara kolektif maupun individual yang mencoba memotret kemajuan dan hambatan pada tahun pelaksanaan AEC Blue Print. Maka berangkat dari sinilah hasil AEC Score card akan menjadi topic perbincangan diantara para Negara ASEAN mengenai kesungguhan dan komitmen mencapai kemajuan bersama. Kemudian sebagaimana yang telah dipaparkan diatas hubungan yang mengikat akibat dari adanya perjanjian (Declaration) ASEAN ini maka Indonesia memiliki kewajiban untuk menterjemahkan sekaligus mewujudkan atas apa yang telah disepakati dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. Kesepakatan yang berhasil dirumuskan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN itu adalah cetak biru ASEAN Economic Community (AEC) .Berarti Indonesia harus memiliki komitmen untuk menterjemahkan berikut mewujudkan point-point penting dalam AEC Blue Print ini sampai pada tahap yang paling mendasar. Didalam strategi umum Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 yang disusun berdasarkan inisiatif pelaksanaannya secara bertahap maka terdapat beberapa point yang penting terkait dengan instrument pelabuhan sebagai sarana perdagangan Internasional.Yang disebut sebagai langkah strategis yang harus dilakukan. Sepuluh langkah strategis itu pada point lima disebutkan : Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi (juga merupakan tujuan utama pemerintah dalam program reformasi komprehensif diberbagai bidang seperti perpajakan, Kepabeanan, dan birokrasi ); point tujuh : Peningkatan partisipasi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengimplementasikan AEC Blue Print ; delapan; Reformasi kelembagaan dan Kepemerintahanan. Pada hakekatnya AEC Blue Print juga merupakan program Reformasi bersama yang dapat dijadikan referensi bagi reformasi di Negara anggota ASEAN termasuk Indonesia; dan sepuluh : Perbaikan infrastruktur fisik melalui pembangunan atau perbaikan infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, jalan tol, pelabuhan, revitalisasi dan restrukturisasi industry dan lain-lain. Pada dasarnya seluruh Negara didunia apakah itu Negara maju ataupun Negara yang sedang berkembang dipastikan memiliki hubungan Internasional satu sama lain sehingga menciptakan peluang untuk melaksanakan perekonomian secara terbuka. Hubungan dagang yang bersifat terbuka atau Internasional ini pada dasarnya adalah hubungan export maupun import dari satu Negara ke Negara lainnya. Kaitan konsep pelabuhan dan perdagangan internasional tentulah sangat erat karena dalam perdagangan internasional itu ada hubungan export-import.Dan disitulah peran pelabuhan berikut sistemnya memegang peranan yang sangat strategis. Artinya pelabuhan internasional merupakan asset yang sangat vital dalam terwujudnya pergerakan perekonomian internasional nan dinamis. Perekonomian internasional memerlukan ruang yang begitu leluasa sehingga alur perdagangan internasional bisa berjalan dengan cukup baik. C. Pelabuhan dan Perdagangan Internasional. Berdasarkan UU No 69 tahun 2001 Bab II tentang Tatanan Kepelabuhanan Nasional disebutkan pada pasal 2 (1) Pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa Kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya, ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan (2) Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditata dalam satu kesatuan tatanan Kepelabuhanan Nasional guna mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan yang handal, dan berkemampuan tinggi, menjamin effisiensi nasional dan mempunyai daya saing global dalam rangka menunjang dan daerah (3) Tatanan Kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Mentri. Melirik isi dari pasal 2 UU No 69 tahun 2001 Bab II ini fungsi dari pelabuhan jika dikaitkan dengan terciptanya alur perdagangan internasional yang besar menjadi sangat menentukan.Bahkan jika tercipta alur perdagangan internasional yang besar dan dinamis maka pelabuhan dapat juga mewujudkan terciptanya system ekonomi internasional yang kondusif dan sangat menguntungkan bagi dunia internasional.Dalam ayat dua diatas telah disebutkan bahwa pelabuhan yang ditata secara handal maka dapat mewujudkan pelabuhan yang berkemampuan tinggi dan dapat bersaing dalam kompetensi tatanan ekonomi internasional. Penataan pelabuhan secara terpadu sesuai amanat Undang-Undang No 69 tahun 2001 diarahkan bagi terciptanya berbagai kegiatan ekonomi sehingga berdampak bagi kemanfaatan secara ekonomis dan bisa dirasakan oleh ekonomi daerah, nasional dan internasional.Bagaimana hubungannya antara perdagangan internasional dengan tatanan ekonomi dunia ?. Dengan terwujudnya arus perdagangan antar Negara didunia maka hal tersebut akan menciptakan alur tatanan ekonomi internasional. Salah satu daripada urat nadi perekonomian dunia ada pada pergerakan perdagangannya yaitu perdagangan internasional. Dengan perkataan yang lain integrasi antara ekonomi internasional, perdagangan internasional dan manfaat keberadaan pelabuhan haruslah saling menyatu dalam gerakan juga harus diperhatikan kordinasi sinergisitasnya karena tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Mencoba menajamkan khazanah pemikiran tentang dinamika lalu lintas perdagangan internasional dengan tatanan Kepelabuhanan sebagai latar belakangnya memanglah sungguh sangat penting.Apalagi jika dibingkai dengan berbagai permasalahan mengenai kondisi system tatanan kepelabuhanan yang bertaraf internasional. Lalu memiliki posisi berikut juga peran dimasa yang akan datang dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Pada pasal 67 Bab XII UU No 69 tahun 2001 ayat (1) menyebutkan : Pelabuhan umum dan pelabuhan khusus dapat ditetapkan sebagai pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negri. Pada ayat dua disebutkan : Kegiatan pada pelabuhan yangterbuka bagi perdagangan Luar Negri meliputi kegiatan lalu lintas kapal, penumpang, barang dan / atau hewan (3) Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan Luar Negri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat disinggahi kapal-kapal berbendera Indonesia dan /atau berbendera asing yang berlayar dari dan atau ke luar negri. Kemudian menukik kearah pengertian Pelabuhan Umum dan Pelabuhan khusus berdasarkan ketentuan umum Bab I ayat (1) UU No 69 tahun 2001 disebutkan pada point 3 bahwa yang dimaksud dengan pelabuhan umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. Kemudian pada point limadisebutkan pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.Sedangkan pengertian Pelabuhan secara umum pada bab ini disebutkan bahwa pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar , berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda.   D.Pembangunan Pelabuhan Internasional Indonesia. Kemudian point yang terpenting dari pengertian Pelabuhan secara umum berdasarkan UU No 69 tahun 2001 tersebut bahwa salah satu pra-syarat adanya Pelabuhan itu harus memiliki fasilitas keselamatan pelayaran.Perbincangan terkait dengan masalah keselamatan pelayaran ini memang sangat penting untuk diperhatikan karena apabila tidak maka Indonesia terutama pelabuhannya ( kondisi pelabuhannya) akan mendapat sorotan tajam dari dunia Internasional. Banyak negara didunia yang sungguh sangat memperhatikan masalah ini. Sehingga negara-negara tersebut tidak akan memprioritaskan hubungan perdagangan Internasionalnya dengan negara yang tidak memperhatikan keselamatan pelayaran pada infra stuktur fasilitas pelabuhan pelabuhan internasionalnya.Negara – negara itu sebagai contohnya adalah Singapura dan Amerika Serikat yang mana kedua negara ini memang sudah tersebutkan memiliki kualifikasistandar.Internasional pada beberapa pelabuhan Internasionalnya dan telah diakui. Beberapa aspek sebagai pendukung terselenggaranya Pelabuhan Internasional diantaranya adalah kedalaman laut, tingkat sedi mentasi kecil , dan jalan sekitar bisa dikembangkan juga jauh dari pemukiman penduduk di samping itu adanya kebutuhan terhadap pelabuhan Internasional baru karena pelabuhan Internasional yang sudah ada cukup tinggi tingkat kepadatan aktifitasnya . .Tuntutan kelancaran akses pelabuhan perlu diperhatikan demi lancarnya dinamika pergerakan, perdagangan Internasional. Indonesia akan memasuki kawasan intregasi kawasan ekonomi ASEAN yang tentunya akan menghadapi arus percepatan perdagangan Internasional. . Untuk itu maka peningkatan pelayanan pelabuhan Internasional harus mengikuti standar operasi pelayanan yang sudah ditentukan dandapat diakui oleh dunnia Internasional . Untuk fasilitas keselamatan pelayaran Indonesia harus mengacu kepada implementasi standar keamanan kapal pada fasilitas pelabuhan Internasionalnya yang disebut dengan Internasional Ship And Port Pacility Security( ISPS ) secara maksimal. Menurut kepala Asosiasi pengusaha Indonesia ( APINDO ) , Sofyan Wannandi, “paling sedikit Indonesia harus membangun tujuh pelabuhan baru dengan standar Internasional ”. Hal ini bertujuan untuk mengurai arus lalulintas barang yang masuk ke Indonesia .Pulau Jawa yang sebesar ini hanya memiliki tiga pelabuhan saja , yaitu di Jakarta , Semarang dan Surabaya. Sesungguhnya Jawa butuh lebih pelabuhan Internasional.
 BAB III
 FASILITAS, PROSEDUR DAN BIROKRASI PELABUHAN INTERNASIONAL INDONESIA DIBAWAH THAILAND MALAYSIA APALAGI SINGAPURA.
      A. Pemerintah Amerika Serikat Akui 16 Pelabuhan Indonesia ; Tidak semua pelabuhan Internasional Indonesia bisa dipakai untuk export-import. Indonesia butuh lebih dari sepuluh pelabuhan Internasional. Bukan hanya untuk kepentingan menghadapi integrasi ekonomi dikawasan Asia Tenggara akan tetapi juga untuk menghadapi ketahanan dalam negri serta mempercepat kemampuan dalam negri dalam rangka menghadapi situasi perdagangan global khususnya di Asia Tenggara. Terkait dengan akan datangnya perekonomian global yang akan datang sebentar lagi dengan arus perdagangan yang sangat tinggi dan juga bagaimana percepatan penyesuaian bangsa Indonesia untuk menghadapinya memang masih menjadi tanda tanya besar. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh bangsa Indonesia dengan akan datangnya arus perdagangan Internasional yang begitu pesat dan akan memasuki wilayah Indonesia sebagai pangsa pasarnya sebut beberapa ahli hukum ekonomi Internasional. Sementara itu diaspek lainnya Indonesia masih harus menyeimbangkan aspek pelaksanaan pembangunannya disemua daerah serta memperhatikan tingkat distribusi pemerataannya bagi segenap masyarakat.Dua aspek inilah sebagai persoalan dalam negri Indonesia yang masih membayanginya disaat- saat satu tahun lagi integrasi kawasan Ekonomi ASEAN.Khusus untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan yang berskala Internasional Indonesia memang harus mengupayakan penambahan adanya pelabuhan yang berskala Internasional karena jumlah pelabuhan yang berskala Internasional masih terbatas.Belum lagi jumlah pelabuhan berskala Internasional lebih banyak diwilayah Barat jika dibandingkan dengan diwilayah Timur. Seperti Yang dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ), Sofyan Wanandi, diatas dalam sebuah kesempatan di Jakarta, bahwa paling sedikit Indonesia harus membangun tujuh Pelabuhan baru dengan standar Internasional. Hal ini bertujuan untuk mengurai arus lalu lintas barang yang masuk ke Indonesia.“ Pulau Jawa yang sebesar ini hanya memiliki tiga (3) Pelabuahan saja, di Jakarta, Semarang dan Surabaya, Jawa butuh lebih..”, kata Sofyan. Hal ini menggarisbawahi pemahaman kalau negara Indonesia masih kekurangan infrastruktur transportasi untuk pelabuhan yang berstandar Internasional, apalagi itu terjadi di Jawa.Padahal pulau Jawa disebut oleh banyak pengamat ekonomi dan perdagangan merupakan daerah tersibuk aktivitas perekonomiannya jikalau dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia.Para pengusaha di Indonesia merasa sangat khawatir dengan kondisi seperti ini.Mereka berharap kepada Pemerintah untuk memperhatikan hal ini demi peningkatan aktivitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu pada tahun 2009, Mentri Perhubungan ( Menhub ), Djusman Syafii Djamal, dalam exercise ISPS – 2009, telah menyampaikan bahwa Pemerintah bakal mengurangi jumlah Pelabuhan Internasional di Indonesia demi effisiensi dan efektivitas. Dari sekitar 200 Pelabuhan Internasional yang ada akan dikurangi jumlahnya hingga 25 Pelabuhan. Pemerintah akan berkonsentrasi untuk menyiapkan berbagai fasilitas yang sesuai dengan standar Internasional pada 25 Pelabuhan tersebut baik pada aspek pengembangan kapasitas kawasan maupun sarana dan juga prasarana memenuhi permintaan peningkatan perdagangan Internasional disekitar pelabuhan. Termasuk efektifitas ataupun prosedur dan administrasi Pelabuhan. Mentri Perhubungan menyatakan pula bahwa dari 200 Pelabuhan Internasional yang ada di Indonesia, tidak semuanya memiliki standar ISPS Code. Padahal ISPS Code sangat penting agar lalu lintas export Import tetap berjalan baik. Untuk itu pengurangan atau meminimalkan pelabuhan Internasional diharapkan segera dapat memenuhi standar ISPS Code. Padahal ISPS Code sangat penting agar lalu lintas export import tetap berjalan dengan baik. “ Meski berstatus pelabuhan Internasional namun tidak semuanya bisa digunakan untuk export import, ujar Menhub Jusman. Pada tanggal 26/ Februari/2008, waktu setempat Pemerintah Amerika Serikat telah menyatakan bahwa 16 Pelabuhan Internasional Indonesia telah memiliki fasilitas keamanan kapal yang sesuai dengan standar yang diterapkan oleh berbagai negara didunia yang memiliki Pelabuhan Internasional dan telah masuk kedalam daftar Pelabuhan Internasional yang dirangking tersibuk atau terbanyak dan juga sering dikunjungi oleh kapal-kapal berbendera nasional dan Internasional dari berbagai manca negara. Standar Keamanan kapal Internasional yang harus diimplementasikan pada Pelabuhan Internasionalnya oleh berbagai negara didunia termasuk Indonesia dinamakan Internasional Ship And Port Facility Security ( ISPS Code ) secara penuh. Penilaian dan pengamatan atas Pelabuhan Internasional di Indonesia telah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Coast Guard ( USCG ) sejak tahun 2005. Artinya tiga tahun sebelum lima tahun pengumuman ini dikeluarkan, Pemerintah AS telah melalkukan pnyelidikan berikut penelitiannya selama tiga tahun. Keputusan dari Paman Sam tersebut diumumkan pada 26/Februari/2008 waktu Amerika.
      B. Fasilitas dan jenis pelabuhan berdasarkan pelayanannya. Fasilitas dan jenis pelabuhan juga adalah hal yang paling penting untuk ditelaah dalam rangka untuk memahami bagaimana kondisi berikut gambarannya pelabuhan Internasional di Indonesia.Namun sebelumnya marilah kita sekali lagi melihat definisi pelabuhan disamping yang sudah dibahas pada UU No 69 tahun 2001. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas diujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang kedalamnya.Ditinjau dari sistem angkutan, maka pelabuhan adalah salah satu simpul dari mata rantai kelancaran angkutan muatan laut dan darat. Pelabuhan juga dapat didefinisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan dilengkapi dengan fasilitas terminal, meliputi : - Dermaga, tempat dimana kapal dapat bertambatuntuk bongkar muat barang, - Crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang, - Gudang laut ( transito ), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan dipindah ke kapal. Jenis Pelabuhan berdasarkan pelayanannya adalah sebagai berikut: 1. Pelabuhan Internasional Hub. Utama Primer yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah besar dan merupakan simpul dalam jaringan laut Internasional. 2. Pelabuhan Internasional, utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut Internasional. 3. Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah. 4. Pelabuhan Regional, pelabuhan pengumpan primer ke Pelabuhan utama yang melayani secara nasional. 5. Pelabuhan lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil. Secara Tehnis Pelabuhan adalah salah satu bagian dari ilmu bangunan maritim, dimana padanya dimungkinkan kapal-kapal berlabuh atau bersandar dan kemudian dilakukan bongkar muat.Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya adalah contoh Pelabuhan Internasional yang terkenal di Indonesia.Namun untuk kelas Asia Tenggara masih dibawah Thailand, Malaysia dan Singapura.
      C. Pelabuhan Internasional Indonesia : Dibawah Singapura, Malaysia dan Thailand. Dari data yang dikeluarkan oleh AAPA semacam Lembaga Internasional yang memberikan daftar nomor urut terhadap beberapa pelabuhan Internasional diberbagai negara dengan indikator kesibukannya, kapasitas serta banyaknya kesibukan pelayanan jasa kepelabuhanan Internasioanal maka Lembaga ini mengeluarkan rangking untuk beberapa pelabuhan tersibuk, terpadat dan terbanyak dikunjungi oleh kapal-kapal berbendera nasional dan Internasional dari berbagai negara didunia. Untuk rangking pertama dan kedua masih dipegang oleh Asia, yaitu Pelabuhan yang ada di China dan Singapura.Sementara rangking ketiga dipegang oleh Pelabuhan Internasional yang ada dinegara-negara Eropa.Rangking keempat untuk pelabuhan tersibuk, terbanyak dan terpadat dengan kapasitas yang sangat besar dipegang oleh Pelabuhan yang ada di Amerika Serikat/ United State. Bagaimana dengan gambaran pelabuhan Internasional Indonesia jika dibandingkan dengan keadaan pelabuhan Internasional di negara-negara lain didunia.Kondisinya memang kalah jauh.Tidak saja di Amerika, Eropa atau Asia bahkan dinegara Asia Tenggarapun Indonesia hanya berada diurutan ketiga setelah Singapura, Malaysia dan Thailand. Banyak persoalan yang harus dibenahi oleh Indonesia mulai dari persoalan fasilitas, prosedur, birokrasi dan lain-lainnya seperti yang telah disebutkan diatas dan juga berdasarkan UU No 69 tahun 2001. Contoh persoalan lain yang harus diperhatikan oleh pemerintah Republik Indonesia adalah pelaksanaan pengembangan Pelabuhan Internasional ke wilayah bagian Timur. Karena Indonesia memiliki luas wilayah teritorial terbesar di Asia Tenggara.Pembangunan kawasan Ekonomi dinamis juga kini telah menjadi tuntutan diberbagai daerah Tingkat Satu dan Tingkat Dua.Sebagai kemauan untuk mengimplementasikan Undng- Undang otonomi Daerah. Keseimbangan Pembangunan dikawasan wilayah Barat dan Timur juga masih menjadi isyu penting di Indonesia.Memang Pembangunannya masih timpang.Wilayah Barat Jauh melebihi kemajuannya dibandingkan dengan wilayah Timur.
      D. Pungli dan Birokrasi di Pelabuhan di keluhkan Pengusaha. Masalah rumitnya layanan birokrasi didalam pelabuhan serta soal pungutan liar (Pungli) dikeluhkan oleh para pengusaha angkutan kapal dan pelabuhan yang tergabung didalam National Shipowners Assiciation (INSA).Para pengusaha tersebut meminta bantuan dari Kementrian Perhubungan untuk mereformasi birokrasi institusinya.Contohnya soal dokumen kapal, pengurusan pengukuran kapal, dan lain-lain. “ Selain itu agar pengurusan dokumen bisa dilakukan di daerah bagaimana caranya proses ini bisa dipercepat dan proses kepengurusan, “ Ungkap Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto saat berdiskusi dengan Media Massa dengan thema Kebijakan Transportasi laut dalam memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan laju perekonomian nasional di ruang Banda hotel Borobudur Jakarta, Senin 9/12/2003. Pengusaha meminta adanya suatu badan yang berperan meminimalisir pungli yang dilakukan otoritas pelabuhan.Carmelita menganggap hingga kini, pungli atau pungutan liar sering terjadi atau menjadi budaya terutama di pelabuhan. Kemudian memperbanyak industri pelayanan dengan memperbaiki revisi aturan Dirjen Perhubungan Laut contohnya Permen 70 tentang pengelolaan kapal. Seharusnya juga ada Badan Sea And Cost Guard yang semestinya 4 tahun yang lalu sudah selesai. Aturan ini penting karena sekarang ancaman untuk berhenti bekerja para pengusaha terjadi karena mereka tidak kuat dengan biaya-biaya yang tidak perlu yang juga kami keluhkan sehingga memberatkan pengusaha pelayaran “, imbuhnya. Lalu pengusaha juga meminta agar swasta di libatkan untuk membangun proyek pelabuhan baru dan meminta otoritas ke pelabuhan berperan netral dalam konflik yang terjadi antara swasta dean PT pelindo. “ Lalu mengenai otoritas kepelabuhan selama ini dibawah pelindo. Padahal ini bawahan kemenhub seharusnya bisa menengahi kepentingan antara swasta dengan pelindo. Lalu pelabuhan cilamaya agar segera dibangun dan agar pelabuhannya juga di masukannya untuk membangun kapal – kapal domestik dokumen kapal, pengurusan kapal dan pengukuran kapal supaya supaya alur distribusi barang bisa cepat selesai . Selama ini yang difokuskan hanya kontainer , sedangkan kapal – kapal bigbot ( kapal besar ) tidak diurusi katanya . “Investor asing masuk ( membangun pelabuhan baru ) saya setuju untuk pelabuhan tertentu , tetapi kita sebagai swasta nasional mau juga dilibatkan untuk membangun pelabuhan baru.Jadi ada asing ada swastanya “ , sebutnya.

 BAB IV

 KESIMPULAN

 Implementasi pelaksanaan perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC) 2015 tinggal setahun lagi.Salah satu dari isi perjanjian Internasional ini adalah keharusan setiap negara-negara anggota ASEAN untuk membangun infrastruktur pelabuhan laut internasionalnya yang sesuai standar internasional.Salah satu dari negara anggota ASEAN tersebut adalah Indonesia.Maka kita harus menyiapkan pelabuhan Internasional yang sesuai standar yang disepakati aturannya oleh Masyarakat Internasional. Tahun 2015 berarti Indonesia akan memasuki wilayah kehidupan Perdagangan Internasional yang sangat dinamis maka apabila ini tidak diimbagi dengan persiapan pembangunan infrastruktur yang dimaksud maka Indonesia akan menerima konsekwensi dari komitmen perjanjiaqn Internasional tersebut. Berdasarkan uraian pada BAB I, II dan III terkait dengan masalah penataan infrastruktur pelabuhan Internasional Indonesia maka Indonesia masih harus banyak melaksanakan pembenahan disana-sini terhadap infrastruktur pelabuhan Internasionalnya.Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Indonesia untuk menun taskan masalah-masalahnya terkait dengan penyiapan pembangunan infrastruktur pelabuhan laut Internasionalnya. Indonesia harus benar-benar dapat memiliki pelabuhan laut yang berkapasitas perdagangan Internasional.Dan itu bisa dipakai untuk kegiatan eksport-import.Masalah-masalah seperti penataan prosedur dan birokrasi pelabuahan laut internasional juga harus benar-benar dapat diperhatikan oleh pemerintah Republik Indonesia.Semuanya harus diarahkan kepada efektivitas dan efisiensi pelabuahan.Hal ini jangan sampai mengganggu kelancaran daripada aktivitas perdagaqngaqn Internasional yang memang melibatkan banyak negara. Dan reputasi Indonesia dipertaruhkan dihadapan mata dunia Internasional.


   DAFTAR PUSTAKA
  Buku-buku ; 1. HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL SUBJEK OUTLINE DR.EDY SANTOSO PROGRAM PASCA SARJANA ILMU HUKUM ; HUKUM BISNIS ; UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA ( UNINUS BANDUNG ). 2. SEJARAH SOSIAL HUKUM ISLAM ; Prof. DR. DEDI ISMATULLAH, SH MH. 3. PENGANTAR SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM IV UNTUK MADRASAH DINIYAH AWALIYAH TERBITAN DEPAG.RI. 4. MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 DEPARTEMEN PERDAGANGAN RI 5. PP NO 69 TAHUN 2001. Internet ; 1. TEMPO . CO BISNIS 2. DETIKFINANCE 3. LEOKUSUMA BLOG. 4. ENSIKLOPEDI 5. EKSPEDISI CARGO JAKARTA. PT. ASWIRO. DOBINDO TRIATAMA. BISMAILLAHIRRAHMANNIRRAHIIM ‘ Abdullah Darraz dalam bukunya An-Naba Al’ A’azhim mengatakan ; Ayat- ayat Al- Qur’an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda Dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jika kita orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak dibandingkanmempersilahkan apa Yang kita lihat “.( TAFSIR AL-MISBACH ; Prof. DR. Quraish Shihab ). ORANG MISKIN MATI ...ORANG KAYA MATI..RAJA-RAJA MATI PARA PRAJURIT MATI...ORANG GANTENG MATI ....PEREMPUAN CANTIK MATI SEMUANYA MATI....NGGAK ADA YANG NGGAK MATI... ( SECUIL SENANDUNG DALAM SINETRON MAK IJAH PENGEN KE MEKKAH, SCTV SERIAL SINETRON ). TUGAS KELOMPOK VI HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (HPI) Judul : PENATAAN INFRASTRUKTUR PELABUHAN INTERNASIONAL INDONESIA SEBAGAI WUJUD KOMITMEN PELAKSANAAN MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015 Anggota kelompok : 1. Imam Kurnia Aryana. NIS : 41038100131025. 2. Suryanto NIS : 41038100131008 3. Nurlaeli. NIS : 41038100131026. 4. Sakti Nur Alam. NIS : 41038100131028. Pengasuh : DR. EDY SANTOSO, ST., MITM., MH PROGRAM MEGISTER ILMU HUKUM PASCA SARJANA UNIVERSITAS ISLAM NUSANTARA ( UNINUS ) 2014 JL.SOEKARNO HATTA NO.530 BANDUNG. TLP/FAX (022) 7507421
DAFTAR ISI ISI HALAMAN BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar belakang 1 B. Batasan Pembahasan 3 BAB II PERBAIKAN INFRASTRUKTUR PELABUHAN SEBAGAI SALAH SATU KEWAJIBAN PELAKSANAAN MASYARA- KAT EKONOMI ASEAN 2015 4 A. Kerangka teori 4 B. Perjanjian Internasional................................................................................ 5 1. Pengertian Perjanjian Internasional......................................................... 5 2. Hak Dan Kewajiban Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN........................................................................................ 7 3. Kewajiban memperbaiki Infrastruktur Pelabuhan.............................. 8 C. Pelabuhan perdagangan internasional 9 D. Pembangunan pelabuhan internasional 11 BAB III FASILITAS , PROSEDUR DAN BIROKRASI PELABUHAN INTERNASIONAL INDONESIA DIBAWAH THAILAND , MALAYSIA APALAGI SINGAPURA 12 A. Pemerintah Amerika Serikat akui 16 pelabuhan Indonesia : Tidak semua pelabuhan internasional Indonesia bisa dipakai Untuk export-import 12 B. Fasilitas dan jenis pelabuhan berdasarkan pelayanannya 14 C. Pelabuhan Internasional Indonesia : Dibawah Thailand, Malay Sia apalagi Singapura 14 D. Pungli dan birokrasi dipelabuhan dikeluhkan pengusaha 15 BAB IV. KESIMPULAN 17 DAFTAR PUSTAKA 18 Lampiran – lampiran LAMPIRAN – LAMPIRAN

Penataan infrastruktur pelabuhan internasional Indonesia sebagai wujud komitmen pelaksanaan masyarakat ekonomi ASEAN 2015